Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) secara resmi melantik dan menyerahkan Surat keputusan (SK) kepada pengurus KNPB Sentani. (19/11/2022)
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke
- WNA Tiongkok Diduga Lecehkan Suku Asmat, Imigrasi Merauke Proses Hukum dan Siapkan Deportasi
Baca Juga
Acara Pelantikan dan pengukuhan sekaligus penyerahan SK kepada pengurus baru KNPB wilayah sentani dilakukan dalam suasana Ibadah syukuran bertepatan dengan Hut KNPB yang Ke 14 Tahun.
Ibadah pelantikan dimulai pada pukul 09.30 dengan berakhir pada pukul 12.30 WP.
Pengurus Baru KNPB wilayah Sentani dipilih dan ditetapkan melalui konferensi KNPB wilayah Sentani pada tanggal 5 juli 2022.
Berdasarkan hasil konferensi yang dihadiri seluruh pengurus KNPB sektor wilayah Sentani, telah memilih dan menetapkan kepengurusan baru KNPB wilayah Sentani.
Pengurus Yang terpilih Ketua umum (Agus Pahabol) Wakil Ketua (Wekapor Wakerkwa) Sekretaris umum (Melis Tipul) sekertaris I (Obet Sobolim) Jubir (Sadrak Lagoon) dan pengurus dilengkapi 5 komisariat kepengurusan wilayah.
Pelantikan Pengurus KNPB wilayah Sentani sekaligus memperingati HUT KNPB 19 November 2008 -19 November 2022.
Kegiatan pelantikan pengurus KNPB wilayah Sentani dan Hut KNPB yang Ke 14 ini dilakukan dengan ibadah yang syukuran yang dìhadiri oleh pengurus teras KNPB Pusat, pengurus KNPB wilayah Numbay dan seluruh sektor KNPB wilayah Sentani.
Ibadah perayaan HUT KNPB ke 14 ini diwarnai dengan acara pemotongan kue ulang tahun.
Setelah melakukan pelantikan pengurus KNPB wilayah Sentani dilanjutkan. Ibadah dipimpin oleh Pdt Leo Mimin.
Pada pukul 14.30 WIT dilanjutkan dengan acara ramah tamah dan makan bersama dengan seluruh undangan.
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan
- Sinergitas Polri-TNI dan Warga di Batas Negara Amankan Dua Pelaku Pemilik Ganja
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka