Para bandar narkoba yang berhasil ditangkap Kepolisian kini tak hanya akan dihukum lama atau bahkan dihukum mati. Aset-aset yang mereka miliki pun akan disita untuk negara.
- LP3BH Minta Panglima TNI Selesaikan Persoalan Jurnalis Sorong Diusir Oknum Anggota TNI-AL
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?
Baca Juga
Salah satunya adalah aset aset FA (47) bandar narkoba yang mengedarkan sabu 47 kilogram dan telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Bengkalis, Riau, kini sudah disita polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, harta dan aset FA itu diduga masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil sebagai komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Komitmen untuk memenggal para bandar dengan TPPU atau money laundering, sehingga asetnya dapat disita dan diberikan pada negara dan dimiskinkan," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Penyidik telah menyita total keseluruhan aset FA senilai Rp89 miliar dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan. Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," imbuh Mukti.
Rinciannya, uang tunai senilai Rp5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, 34 aset berupa tanah dan bangunan, serta beberapa kendaraan mewah seperti motor Harley Davidson dan mobil Jaguar.
Terkait dengan pengusutan TPPU, Polri berkomitmen tidak akan berhenti di FA. Nantinya seluruh bandar yang berhasil ditangkap juga akan dijerat menggunakan TPPU, dengan harapan dapat memiskinkan serta memutus mata rantai peredaran narkoba.
Untuk dugaan kasus TPPU, FA dijerat Pasal 3 Jo Pasal 4 UU 8/2010 Tentang TPPU.
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura