Para bandar narkoba yang berhasil ditangkap Kepolisian kini tak hanya akan dihukum lama atau bahkan dihukum mati. Aset-aset yang mereka miliki pun akan disita untuk negara.
- Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Dari Tangan Penjual Di Entrop
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor
Baca Juga
Salah satunya adalah aset aset FA (47) bandar narkoba yang mengedarkan sabu 47 kilogram dan telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Bengkalis, Riau, kini sudah disita polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, harta dan aset FA itu diduga masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil sebagai komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Komitmen untuk memenggal para bandar dengan TPPU atau money laundering, sehingga asetnya dapat disita dan diberikan pada negara dan dimiskinkan," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Penyidik telah menyita total keseluruhan aset FA senilai Rp89 miliar dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan. Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," imbuh Mukti.
Rinciannya, uang tunai senilai Rp5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, 34 aset berupa tanah dan bangunan, serta beberapa kendaraan mewah seperti motor Harley Davidson dan mobil Jaguar.
Terkait dengan pengusutan TPPU, Polri berkomitmen tidak akan berhenti di FA. Nantinya seluruh bandar yang berhasil ditangkap juga akan dijerat menggunakan TPPU, dengan harapan dapat memiskinkan serta memutus mata rantai peredaran narkoba.
Untuk dugaan kasus TPPU, FA dijerat Pasal 3 Jo Pasal 4 UU 8/2010 Tentang TPPU.
- Pengadilan Sorong Eksekusi Kembalikan Aset Milik GBGP di Tanah Papua
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke