Kuasa Hukum CV. AJM Akan Laporkan Oknum Yang Ganggu Kliennya

Tim kuasa Hukum CV. Aimas Jaya Mandiri (AJM)
Tim kuasa Hukum CV. Aimas Jaya Mandiri (AJM)

Kuasa Hukum CV. Aimas Jaya Mandiri (AJM), Iriani menegaskan tidak segan-segan akan melaporkan oknum-oknum yang bertindak mengganggu ketentraman dan pekerjaan CV Aimas Jaya Mandiri


Menurut, Iriani, Perkara nomor 51 perkara ingkar janji atau wanprestasi di Pengadilan Negeri Sorong antara Felix Wiliyanto dengan Frengky Kantono itu tidak ada hubungan apapun terhadap kliennya CV. Aimas Jaya Mandiri 

CV. Aimas Jaya Mandiri, Kata Iriani secara legalitas telah lengkap, Klaiennya juga tidak memiliki hubungan sama sekali dengan permasalahan antara mereka dan kayu-kayu yang sedang dalam pemuatan di Klamono, murni milik kami semua.

Dia pun tidak mengetahui apa motifnya menyeret-nyeret CV. Aimas Jaya Mandiri sebagai pihak terkait dalam perkara mereka. Karena sudah sangat mengganggu dia, Kata Kuasa hukum telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat tertanggal 24 Februari 2021 terkait pencemaran nama baik atas tindakan Felix Wiliyanto yang menyebarkan surat kepada penguasa.

“ Jadi, selaku kuasa hukum AJM, perkara tersebut tidak ada hubungannya sama sekali. Yang digugat adalah terkait masalah pembayaran alat berat dan sudah saya sampaikan dalam jawaban kami bahwa AJM tidak memiliki hubungan hukum dengan Frengky Kantono,” kata Iriani yang di dampingi oleh timnya, Selasa 22 Juni 2021

Iriani tegaskan bahwa kliennya hanya memiliki hubungan dengan masyarakat adat. Kalau sampai terjadi ada penyitaan dan lain sebagainya atau langkah hukum yang menggangu pekerjaan kami di lapangan kami akan ambil langkah hukum.

“ Saya bahkan tidak kenal dengan Felix itu. Kami terganggu dengan surat menyurat yang mengklam bahwa kayu-kayu kami dari AJM itu ada hubungannya dengan Frengky Kantono,” kata dia 

Kemarin, kata Iriani ada yang masuk ke wilayah mereka menganggu dan mengintimidasi proses pekerjaan yang ada di wilayah itu, kami juga akan menempuh langkah hukum

Sementara itu Kuasa Hukum pemilik Hak Ulayat Manase Padan, Markus Souissa mengatakan terkait dengan perkara nomor 51 antara Felix Wiliyanto dengan Frengky Kantono sangat membuat kliennya yang merupakan pemilik hak ulayat tanah Adat atas hasil hutan yang dikelola CV Aimas Jaya Mandiri, berlokasi di Klamono, Kabupaten Sorong merasa tidak nyaman.

Markus Souissa katakan, kemarin dirinya diberitahukan ada oknum pengacara yang naik dengan membuat penekanan dan intimidasi bahwa sudah ada sita jaminan.

Markus Souissa kuasa hukum Pemilik Hak Ulayat tanah adat atas hasil hutan yang di kelola CV. Aimas Jaya Mandiri Manase Padan,

Yang menjadi pertanyaannya, kata Markus Souissa, dimana sita jaminan tersebut. Kedua, membuat penekanan sebagai orang profesionalisme (yang paham hukum) terhadap masyarakat adat yang tidak mengerti hukum, ini membuat keresahan. 

Oleh sebab itu, pemilik tanah Adat khususnya marga Padan yang memberikan kuasa ke dirinya, tidak memiliki unsur sangkut pautnya dengan Felix Wiliyanto karena yang kami buat perjanjiannya itu dengan CV Aimas Jaya Mandiri. 

“ Jadi, ketika ada pengacara yang naik mengintimidasi saya berfikir dimana profesionalismenya seperti apa. Saya cuma mau menegaskan bahwa, jika hal tersebut terulang lagi maka saya tidak segan-segan mempolisikan pengacara yang bersangkutan karena saya merasa memberikan saran hukum yang salah dan keliru,” kata Markus Souissa

Sebagai kuasa hukum masyarakat Adat, dia tegaskan masyarakat tidak terlibat karena tidak memiliki perjanjian dengan Felix Wiliyanto maupun Frengky Kantono tetapi, yang kami lakukan antara marga Padan dan CV. Aimas Jaya Mandiri dan kayu berjumlah 3.000 kubik itu sudah dibayar lunas ke masyarakat, dan masyarakat tidak mempermasalahkan itu.