Seorang pria berinisial AM (28) kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Abepura lantaran bertanggungjawab atas pencurian sepeda motor milik Nilam (20) warga Abepura.
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi via telepon selulernya siang tadi, Selasa (13/9).
Kapolsek AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan AM berkat kerjasama personel Pos Patmor IV Tanah Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Abepura.
Lanjutnya, dimana diketahui informasi berawal dari personel Pos Patmor IV Tanah Hitam mendapatkan informasi bahwa ada seseorang di sekitar Jalan Baru Pasar Youtefa diduga merupakan pelaku Curanmor, personel Pos kemudian menghubungi unit reskrim Polsek Abepura untuk bersama-sama ke lokasi yang diinfokan.
"Hingga sekitar pukul 14.30 Wit tim kemudian berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku kemudian berhasil meringkusnya dan dibawa ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan, AM mengakui bahwa benar dirinyalah yang mencuri sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio 125 warna hitam pada Senin (12/9) dini hari sekitar jam 2 pagi, dimana saat diambil SPM milik korban dalam keadaan tidak kunci setang dan memudahkan pelaku untuk mendorongnya dan disembunyikan disekitar Kotaraja Dalam.
"Tim kemudian membawa pelaku untuk ke lokasi tempat menyembunyikan motor korban dan benar motor tersebut ada disana, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk diproses lanjut," pungkas Kapolsek.
Kapolsek pun menambahkan, AM akan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 735 / IX / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, tanggal 12 September 2022 tentang Curanmor.
"Atas Perbuatannya tersebut pelaku AM disangkanya melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutup Kapolsek.
- Polisi Berhasil Membekuk Pengedar Puluhan Paket Ganja di Expo
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras