Mantan Bupati Keerom Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Penyidik Kepolisian Resor Keerom telah menetapkan Mantan Bupati Keerom berinisial Muhammad Markum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim. Selasa (29/6)


Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan 1 saksi ahli dari Kemendagri Republik Indonesia.

Untuk diketahui kasus Penggelapan tersebut terjadi berawal pada tanggal 22 Februari 2021, sdr. RR selaku kabid aset, menerima laporan dari saudara APR selaku kasubag rumah tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong. Kemudian pada tanggal 30 Maret 2021 Sekda Kab Keerom yang di jabatan oleh DPP datang ke Polres keerom untuk membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 Satuan Reskrim Polres keerom dan ditemani oleh sdr. APR sebagai kasubag rumah tangga untuk mendata barang-barang yang hilang yang berada di rumah dinas jabatan bupati, dan pada saat itu kasubag rumah tangga mendapat informasi bahwa barang-barang inventaris rumah dinas jabatan bupati berada di rumah mantan bupati keerom saudara MM yang berada di samping pompa bensin arso 2 kampung Yuwanain, dan pada hari itu juga dari Aset daerah bersama anggota Sat Reskrim menuju ke rumah mantan bupati keerom yang berada di samping pompa bensin arso 2 kampung yuwanain untuk mengecek barang-barang tersebut, dan setelah itu barang tersebut diamankan di Polres keerom untuk dijadikan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan adapun jenis barang yang berhasil diamankan petugas antara lain:

  • 1 (satu) unit Truk box merk mitsubishi canter berwarna kuning dengan Nopol PA 8942 AH 
  • 6 (enam) unit Ac berbagai merk
  • 5 (lima) set sofa berbagai merk
  • 5 (lima) meja sofa berbagai merk
  • 4 (empat) unit mic wireless
  • 4 (empat) buah loudspeaker merk Bmb
  • 2 (dua) buah stand mic merk jefferson
  • 1(satu) buah set peralatan karoke merk Bmb
  • 1(satu) buah buffet kaca
  • 1(satu) buah meja nakas semi classic
  • 1(satu) set meja makan kayu
  • 1(satu) buah rice cooker
  • 1(satu) unit mesin cuci.