Masyarakat yang Berdiam di Boven Digoel Harus Urus Domisilinya

Boven Digoel, Papua Selatan - Masyarakat yang berdiam di Boven Digoel harus mengurus domisili kependudukannya, sesuai tempat tinggalnya. Banyaknya penduduk dari luar daerah yang tinggal di daerah ini tidak mengurus pemindahan domisili mereka seringkali menimbulkan kendala administratif.


Salah satu dampak dari tidak mengurus pemindahan domisili tersebut yakni kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan identitas lokal. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) atau Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), masyarakat yang belum memiliki identitas lokal tidak dapat menyalurkan hak suara mereka.

“Iya ini harusnya masyarakat pendatang ini urus surat domisili mereka, supaya mempermudah berbagai urusan disini,” Sebut Paskalis Ameto pada Awak media di Halaman kantor Bupati Boven Digoel, Rabu (15/5/24).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Boven Digoel Paskalis Ameto katakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa masyarakat untuk mengurus pemindahan domisili mereka. Namun demikian, ia mengajak masyarakat untuk menyadari pentingnya mengurus pemindahan domisili ini demi kemudahan akses terhadap layanan publik dan kepentingan pribadinya.

Proses pemindahan domisili biasanya melibatkan pengurusan administrasi seperti surat keterangan pindah, kartu keluarga baru, dan dokumen identitas lainnya. Meskipun mungkin memerlukan waktu dan biaya, namun mengurus pemindahan domisili ini sangatlah penting bagi masyarakat yang tinggal di Boven Digoel untuk memperoleh hak-hak mereka secara penuh.

“ya kami juga tidak bisa paksa masyarakat pendatang ini untuk urus perpindahan domisilinya, tapi harusnya kesadaran diri untuk ganti. Nanti kalau begini mereka kalau ada pemilihan tidak bisa salurkan hak pilihnya kareta KTP dari luar,” Ucapnya.