Kasus narkotika jenis sabu berhasil di ungkap Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lewat jasa pengiriman di pasar lama distrik abepura. Rabu (7/7) siang. Satu orang perempuan berinisial AT berhasil diamankan beserta barang bukti.
- Dewan Kehormatan Siap Berikan Sanksi Berat Kepada Salah Satu Anggota MRPS Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
- Bekerja Secara Profesional Kejaksaan Merauke Bantah Tuduhan Drama Kriminalisasi
- Usai Jalani Pemeriksaan 2 Jam, KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD
Baca Juga
Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura kota, Iptu Alamsyah Ali, ketika dikonfirmasi siang tadi (8/7) membenarkan hal tersebut terkait pengambilan sabu lewat jasa pengiriman
"AT diamankan tim opsnal kami saat mengambil barang bukti narkotika jenis sabu disalah satu jasa pengiriman," ujarnya.
Lanjut Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan, AT mengaku bahwa dia disuruh oleh suaminya untuk mengambil paketan tersebut. Diketahui suami AT saat ini masih berada di Lapas Doyo Sentani Kabupaten Jayapura menjalani hukuman dengan kasus tindak pidana yang sama.
"Dari informasi tersebut tim opsnal langsung menjemput suaminya berinisial H di lapas Doyo sentani guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik, " ucapnya.
"Kasus ini akan kita kembangkan, dari mana asal barang haram itu dikirim dan terkait sindikat peredaran narkotika didalam lapas, " cetusnya.
Mantan Kanit Tipikor ini pun menambahkan, AT masih dijadikan saksi dalam kasus ini sedangkan H yang merupakan suami AT ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 
- Tidak Dihadiri PT. GPA, Sidang Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan
- Timsus Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Cemara Merauke
- Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir