Kasus narkotika jenis sabu berhasil di ungkap Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lewat jasa pengiriman di pasar lama distrik abepura. Rabu (7/7) siang. Satu orang perempuan berinisial AT berhasil diamankan beserta barang bukti.
- Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti
- Kapolres Boven Digoel Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Nataru "Lilin Cartenz 2023"
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
Baca Juga
Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura kota, Iptu Alamsyah Ali, ketika dikonfirmasi siang tadi (8/7) membenarkan hal tersebut terkait pengambilan sabu lewat jasa pengiriman
"AT diamankan tim opsnal kami saat mengambil barang bukti narkotika jenis sabu disalah satu jasa pengiriman," ujarnya.
Lanjut Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan, AT mengaku bahwa dia disuruh oleh suaminya untuk mengambil paketan tersebut. Diketahui suami AT saat ini masih berada di Lapas Doyo Sentani Kabupaten Jayapura menjalani hukuman dengan kasus tindak pidana yang sama.
"Dari informasi tersebut tim opsnal langsung menjemput suaminya berinisial H di lapas Doyo sentani guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik, " ucapnya.
"Kasus ini akan kita kembangkan, dari mana asal barang haram itu dikirim dan terkait sindikat peredaran narkotika didalam lapas, " cetusnya.
Mantan Kanit Tipikor ini pun menambahkan, AT masih dijadikan saksi dalam kasus ini sedangkan H yang merupakan suami AT ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 
- Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar