Merauke, 15 September 2024 - Tim Pansus Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan melaksanakan Wawancara dengan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
- Bahas 3 Agenda Penting, MRP Papua Selatan Pertanyakan Kesejahteraan Untuk Orang Asli Papua
- Berdasarkan UU Otsus, Pimpinan Partai Pemenang Diminta Beri Pertimbangan Pimpinan DPRPS Harus OAP
- Formasi Test CPNS OAP Tidak Terisi, MRP Minta Pemprov Papua Selatan Bicarakan Solusi Dengan Kementerian PANRB
Baca Juga
Ketua Pansus Pilkada, Wilem Yakas menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Gubernur Papua Selatan No 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Majelis Rakyat Papua Selatan terkait kerja pokja adat dalam pembahasan untuk menetapkan kriteria Orang Asli Papua (OAP) dari semua pasangan bakal calon yang telah mendaftar di KPU.
Menurutnya ada 3 hal yang yang menjadi kriteria keaslian orang Papua yaitu pertama, Pasangan Bakal Calon wajib menyampaikan silsilah keturunan menggunakan bahasa suku asal. Kedua, menjelaskan asal usul marga keluarga. Ketiga, menjelaskan batas wilayah adat dan hak ulayat suku asal.
"Tadi kami sudah panggil semua pasangan bakal calon dan semua hadir. Dan dari semua pasangan bakal calon bisa memastikan dan menyampaikan dengan baik." Jelasnya.
Wilem Yakas menegaskan bahwa rujukan dari hasil verifikasi Keaslian Orang Papua adalah tetap mengacu pada Undang-undang Otsus No. 21 Tahun 2021.
"Memang kita ada amanat UU No. 2 tapikan sedang dalam revisi dan belum ada ketetapan. Pada prinsipnya kita mengacu pada undang-undang." Terangnya.
- Bahas 3 Agenda Penting, MRP Papua Selatan Pertanyakan Kesejahteraan Untuk Orang Asli Papua
- Berdasarkan UU Otsus, Pimpinan Partai Pemenang Diminta Beri Pertimbangan Pimpinan DPRPS Harus OAP
- 35 Orang Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPR Pertama di Provinsi Papua Selatan