Mantan pekerja PT. Uni Raya Timber melaporkan mantan kuasa hukumnnya berinisial YT ke Polres Sorong Kota
- 1.925 Personel Diturunkan dalam Operasi Damai Cartenz 2022
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya
- Hadiah Paskah Kapolres Merauke Menjadi Angin Segar Bagi 12 Tapol Makar
Baca Juga
Kuasa hukum terlapor, Fernando Genuni mengatakan mantan pekerja PT. Uni Raya Timber ini mendatangi kantor LBH Kaki Abu mengadu dan meminta pendampingan hukum tentang pembayaran upah dari PT. Uni Raya Timber yang sudah pernah di tangani oleh oknum tersebut
Setelah mendengarkan aduan tersebut, Fernando Gemini bersama rekan-rekan LBH Kaki Abu mendampingi mantan pekerja PT. Uni Raya Timber melaporan salah satu oknum direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berkantor di Sorong yang di duga mentelantarkan kliennya ke Polres Sorong Kota.
Selain itu berdasarkan Surat tanda bukti laporan dengan nomor : STBL/881/IX/2020/Papua Barat/Resor Sorong Kota. Oknum pengacara tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan terhadap kliennya
Nando menjelaskan perkara yang bergulir sejak tahun 2018 ini, para mantan pekerja PT. Uni Raya Timber mempercayakan kepada oknum pengacara itu untuk memberikan advokasi agar bisa mendapatkan hak-haknya dari PT. Uni Raya Timber setelah diberhentikan namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Nando juga menyesalkan tindakan oknum tersebut yang memakai nama lembaga bantuan namun memberikan tarif kepada para mantan pekerja tersebut.
“Kalau kuasa dari kantor privat tidak menjadi soal, yang terjadi adalah menggunakan LBH. Itu tidak dibenarkan,” kata Nando, Sabtu (19/9)
Sesuai dengan Undang undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011, pasal 20 dan pasal 21 sangat bertentangan dengan tindakan oknum tersebut
“ Di undang undang itu sangat jelas memerintahkan kepada pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum,” kata Nando
Nando menegaskan perkara yang menimpa mantan pekerja PT Uni Raya Timber ini akan tetap diproses karena sangat mencederai profesi advokat, tambahnya.
Sementara itu menurut terlapor, Rahman Maba yang mewakili mantan pekerja PT Uni Raya Timber mengatakan sekitar 68 mantan pekerja PT Uni Raya Timber telah menyetorkan biaya perorang sebesar Rp 700 ribu rupiah kepada oknum tersebut. Dirinya pun dijanjikan akan menyelesaikan hak-hak mereka namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.
“Kami akan tetap memprosesnya, kami merasa ditipu, orang yang kami hormati dan dibanggakan ternyata menipu kami. Apalagi yang bersangkutan pernah mengatakan, akan menjadi garda terdepan dalam kasus ini,” kata Rahman
Selain itu mereka bahkan menitipkan sejumlah uang sekitar 159 juta rupiah kepada LBH yang bersangkutan untuk pengurusan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Manokwari. Abdul Rahman juga membenarkan oknum pengacara yang dimaksud juga diduga memeras 132 mantan pekerja PT URT.
“ Dia harus bertanggung jawab sebab uang sudah ratusan juta kita titipkan, bahkan tak ada pembelaan dari yang bersangkutan,” ujar Abdul Rahman
Abdul Rahman juga menyesalkan tindakan oknum pengacara tersebut karena dinilai ikut membela perusahaan yang merupakan tempat kerja sebelumnya, disiisi lain oknum pengacara tersebut meminta uang kepada kami atas nama lembaga tanpa ada surat kuasa.
- Curi Handphone, OM Berhasil di Bekuk Polisi beserta Penadahnya Dan Barang Bukti
- SF Diamankan Lantaran Kedapatan Membawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua