Oknum Pensiunan Pegawai Negeri Sipil berinisial IGL pernah bekerja sebagai Juru Bayar Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditugaskan di Bank Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi oleh Unit Tindakn Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke.
- Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Ka Unit Tipikor Polres Aipda Ariyanto kepada Reporter Rmol Papua saat dihubungi melalui telepon Seluler. Kamis (08/4)
“Yang bersangkutan sudah pensiun, dulunya ditugaskan sebagai Juru Bayar Pegawai Pensiun dari BKD yang ditugaskan di Bank Papua.” Ucapnya
Dalam keretanganya Ka Unit Tipikor Polres Merauke Aipda Ariyanto menjelasakan bahwa pelaku beraksi sejak tahun 2010 hingga tahun 2017 dengan memalsukan data penisun dan kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Papua.
“Karena kebetulan yang bersangkutan bertugas mengurusi pensiunan sehingga pihak Bank Papua percaya dan tidak terlalu membaca dokumennya.” Jelasnya
Lanjut dijelaskan jika awalya yang bersangkutan mengambil kredit dengan jumlah yang sedikit namun kemudian menjadi banyak karena harus terus membayar cicilannya.
“Jadi gali lubang, tutup lubang dan dokumen yang digunakannya adalah dokumen palsu.” Terang Ka Unit Tipikor
Sampai dengan saat ini diduga sudah terdata lebih dari 600 orang pensiuan PNS yang datanya dipalsukan oleh tersangka denngan total kerugian puluhan miliar rupiah.
- Aktor Utama Pembacokan Bocah Hingga Meninggal Dunia Berhasil Di Amankan Polres Merauke
- Buntut dari Buah Kelapa dan Kursi Rusak, Wanita Tua Dipukuli Hingga Memar di Mata
- Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?