Bertempat di Jalan Poros Enggros Pasar Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Jumat (19/2)
- Andi Merya Nur Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Perkara Suap Dana PEN Daerah
- Rasisme Pigai, Apakah Hukum Akan Tajam Ke Bawah Lucu Ke Atas?
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel
Baca Juga
Pada hari jumat (19/2) WIT anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi Narkoba jenis ganja di jalan poros enggros Pasar Youtefa.
Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menuju TKP guna melakukan pengangkapan terhadap pelaku.
Hingga pada pukul 16.30 anggota Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap pelaku dan berhasil mendapatka nbarang butik berupa Narkoba jenis ganja sebanyak 13 bungkus plastik berukuran besar dalam sebuah tas berwarna orange.
selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad