Bertempat di Jalan Poros Enggros Pasar Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Jumat (19/2)
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan
- Deklarasi Janji Kinerja, Wabup Boven Digoel Apresiasi Kinerja Kemenhumham
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram
Baca Juga
Pada hari jumat (19/2) WIT anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi Narkoba jenis ganja di jalan poros enggros Pasar Youtefa.
Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menuju TKP guna melakukan pengangkapan terhadap pelaku.
Hingga pada pukul 16.30 anggota Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap pelaku dan berhasil mendapatka nbarang butik berupa Narkoba jenis ganja sebanyak 13 bungkus plastik berukuran besar dalam sebuah tas berwarna orange.
selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja Siap Edar di Rusun Pasar Inpres Dok IX
- Buchtar Tabuni CS Diamankan Polisi Lantaran Keroyok Aparat Yang Bertugas di wilayah Kampwolker