Bertempat di Jalan Poros Enggros Pasar Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Jumat (19/2)
- Selviana Wanma di Vonis Onslag, Jaksa Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
- Gubernur Banten Arogan, Takut Temui Buruh, Malah Dilaporkan Ke Polda
Baca Juga
Pada hari jumat (19/2) WIT anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi Narkoba jenis ganja di jalan poros enggros Pasar Youtefa.
Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menuju TKP guna melakukan pengangkapan terhadap pelaku.
Hingga pada pukul 16.30 anggota Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap pelaku dan berhasil mendapatka nbarang butik berupa Narkoba jenis ganja sebanyak 13 bungkus plastik berukuran besar dalam sebuah tas berwarna orange.
selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
- Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Boven Digoel
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka
- Bekerja Secara Profesional Kejaksaan Merauke Bantah Tuduhan Drama Kriminalisasi