Bertempat di Jalan Samratulangi Jalur 2 Timika Kabupaten Mimika, Sat Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu an. Ferdy Makatita (24) dan Taqdir Pala (26). Minggiu (21/2)
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
- Dugaan Korupsi ATK 2017, Sekwan Kota Sorong di Periksa Kejaksaan Negeri Sorong
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura
Baca Juga
Berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres Mimika yang dipimpin AKP Mansyur melakukan penyelidikan terhadap dua terhadap pelaku yang akan melakukan transasksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Samratulangi Jalur 2 Kabupaten Mimika.
Bertempat dijalan Yosudarso samping SMA N 1 Timoka Anggota melakukan penggeledahan kepada pelaku atas nama Ferdy Makatita, dan dari hasill penggeledahan itu berhasil menemukan barang nukti beripa 1 plastik bening kecil berisi serbuk kristal yan diduga adalah Narkoba Jenis Sabu yang siap untuk dipperjual belikan.
Setelah dipengenbangan polisi kembali melakukan penggeledahan pada seorang pria bernama Taqdir Pala dan berhasil menemukan barang bukti 1 plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga adalah Nakotka jenis sabi dan satu plastik beik berisi biji-biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja.
Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke