Bertempat di Jalan Samratulangi Jalur 2 Timika Kabupaten Mimika, Sat Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu an. Ferdy Makatita (24) dan Taqdir Pala (26). Minggiu (21/2)
- Polisi Gagalkan 195,76 Gram Sabu Siap Edar di Wilayah Jayapura, 1 Kurir Ditangkap
- Wakapolres Boven Digoel: Saat Ini Banyak Modus Kejahatan Baru yang Terjadi di Masyarakat
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Baca Juga
Berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres Mimika yang dipimpin AKP Mansyur melakukan penyelidikan terhadap dua terhadap pelaku yang akan melakukan transasksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Samratulangi Jalur 2 Kabupaten Mimika.
Bertempat dijalan Yosudarso samping SMA N 1 Timoka Anggota melakukan penggeledahan kepada pelaku atas nama Ferdy Makatita, dan dari hasill penggeledahan itu berhasil menemukan barang nukti beripa 1 plastik bening kecil berisi serbuk kristal yan diduga adalah Narkoba Jenis Sabu yang siap untuk dipperjual belikan.
Setelah dipengenbangan polisi kembali melakukan penggeledahan pada seorang pria bernama Taqdir Pala dan berhasil menemukan barang bukti 1 plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga adalah Nakotka jenis sabi dan satu plastik beik berisi biji-biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja.
Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
- Unit PPA Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa
- KPK Cecar Lukas Enembe Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua
- Lintas Batas Ilegal di Perbatasan, Kapolsubsektor: Masih Banyak Warga PNG Masuk Wilayah RI Tanpa Dokumen Resmi