Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ratusan paket ganja kepada jaksa penuntut umum, kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/3) siang.
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek
- Aktor Utama Pembacokan Bocah Hingga Meninggal Dunia Berhasil Di Amankan Polres Merauke
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negri Merauke
Baca Juga
Ironisnya tersangka berinisial RB (30) diketahui merupakan warga negara asing asal Papua New Guinea yang hanya sementara waktu di kota Jayapura untuk mengedarkan barang haram itu.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menjelaskan tersangka RB ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, yang mana dari tangan tersangka didapatkan ganja kering bernilai ratusan juta rupiah.
"Tersangka ditangkap pada November 2020 lalu, yang mana tersangka saat itu membawa 115 paket ganja dari PNG," ujarnya.
Ia pun menerangkan pelimpahan tersangka itu (tahap II) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irmayani Tahir.
"Setelah dinyatakan lengkap, tersangka, barang bukti dan tersangka langsung kami limpahkan dan diterima langsung oleh Jaksa," beber Iptu Alamsyah.
Mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini pun menambahkan atas perbuatannya RB di jerat pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
- Catatan Sepanjang 2021 Kemenkumham Ada 122 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu