Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ratusan paket ganja kepada jaksa penuntut umum, kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/3) siang.
- Pede Tidak Korupsi, Ahok Berlindung Statement Bekas Ketua KPK Agus Raharjo
- FJPI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan di Papua
- LP3BH Minta Panglima TNI Selesaikan Persoalan Jurnalis Sorong Diusir Oknum Anggota TNI-AL
Baca Juga
Ironisnya tersangka berinisial RB (30) diketahui merupakan warga negara asing asal Papua New Guinea yang hanya sementara waktu di kota Jayapura untuk mengedarkan barang haram itu.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menjelaskan tersangka RB ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, yang mana dari tangan tersangka didapatkan ganja kering bernilai ratusan juta rupiah.
"Tersangka ditangkap pada November 2020 lalu, yang mana tersangka saat itu membawa 115 paket ganja dari PNG," ujarnya.
Ia pun menerangkan pelimpahan tersangka itu (tahap II) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irmayani Tahir.
"Setelah dinyatakan lengkap, tersangka, barang bukti dan tersangka langsung kami limpahkan dan diterima langsung oleh Jaksa," beber Iptu Alamsyah.
Mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini pun menambahkan atas perbuatannya RB di jerat pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
- Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand ke Penyidikan
- Usai di Palang Sekelompok Masyarakat, Kantor DPRD Merauke Pasangi Garis Polisi
- Jaga Kedisiplinan Anggota, Sie Propam Polres Boven Digoel Gelar Gaktiblin