Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ratusan paket ganja kepada jaksa penuntut umum, kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/3) siang.
- Dicurigai Sebagai Mata-Mata Indonesia, Boni Bagau Tewas Ditembak Oleh KKB
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke
- Dipengaruhi Minuman Keras Dua Orang Diamankan Polisi, Lantaran Aniaya Tiga Pemuda
Baca Juga
Ironisnya tersangka berinisial RB (30) diketahui merupakan warga negara asing asal Papua New Guinea yang hanya sementara waktu di kota Jayapura untuk mengedarkan barang haram itu.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menjelaskan tersangka RB ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, yang mana dari tangan tersangka didapatkan ganja kering bernilai ratusan juta rupiah.
"Tersangka ditangkap pada November 2020 lalu, yang mana tersangka saat itu membawa 115 paket ganja dari PNG," ujarnya.
Ia pun menerangkan pelimpahan tersangka itu (tahap II) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irmayani Tahir.
"Setelah dinyatakan lengkap, tersangka, barang bukti dan tersangka langsung kami limpahkan dan diterima langsung oleh Jaksa," beber Iptu Alamsyah.
Mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini pun menambahkan atas perbuatannya RB di jerat pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Jaga Stamina, Para Tahanan Lakukan Olahraga Pagi dan Berjemur