Pemberhentian Pegawai Kontrak UPBU Mopah Dengan Alasan Covid-19 Dinilai Melanggar HAM

Pemberhentian salah satu pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas 1 Mopah dinilai sebagai tindakan diskriminasi serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


Menurut Harry Ndiken, langkah dan keputusan yang diambil oleh kepala UPBU Kelas I Mopah tidak dibenarkan hanya karena dengan alasan yang bersangkutan pernah mengidap Covid-19.

Sebab yang bersangkutan telah dinyatakan sembuh oleh pihak medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke.

"Kita menyayangkan surat pemutusan kerja sementara itu karena tidak ada alasan dasar, mengingat yang bersangkutan ini telah mendapatkan surat resmi dari RSUD yang menyatakan sudah sehat.

"Sehingga menurut kami sebagai orang tua dari yang bersangkutan bahwa, ini telah terjadi diskriminasi dan melanggar HAM. Harusnya ini tidak boleh terjadi karena sudah ada anjuran dari Pemerintah bahwa tetap menghargai orang-orang yang pernah mengidap Covid-19", Ungkap Harry Ndiken saat diwawancarai oleh Reporter RMOL Papua, Sabtu (6/6).

Lebih lanjut, Harry Ndiken menegaskan jika keputusan itu tidak dipertimbangkan lagi maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.

"Hal ini sangat disayangkan ketika ada salah satu pejabat Negara dengan alasan yang tidak rasional kemudian memutuskan kontrak kerja yang bersangkutan.

"Jadi apapun alasanya kami merasa ini adalah keputusan sepihak dan semena-mena dan saya harapkan Kepala UPBU harus lebih arif dan bijaksana dalam melakukan hal seperti ini. Apa bila tidak mempertimbangkan ini maka kami akan melakukan langkah hukum", Tegasnya.

Dirinya mengaku sudah menemui Kepala UPBU namun dalam pertemuan tersebut belum mendapatkan kesepakatan.

"Kami sudah menemui Kepala UPBU dan dari pertemuan itu belum ada kesepakatan terkait langkah selanjutnya. Tapi kami menekankan agar yang bersangkutan dapat dipanggil kembali untuk bekerja apa lagi yang bersangkutan adalah anak asli Marind", Tutupnya.