Pemberhentian Pegawai kontrak yang dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Mopah Merauke menuai banyak tanggapan maupun kecaman dari berbagai komponen.
- Polsek Heram Berhasil Temukan 3 Unit Motor Hasil Curian di Buper
- TNI AL Merauke Tangkap 4 Orang WNA Asal PNG Selundupkan 571Kg Teripang Lewat Torasi
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
Baca Juga
Diketahui bahwa pemberhentian salah satu Pegawai kontrak Bandara Kelas I Mopah ini karena alasan trauma rekan-rekanya.Trauma tersebut dikarenakan Pegawai yang juga anak asli Marind ini diketahui pernah berstatus Positif Covid-19 yang telah sembuh.
"Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi karena kalau kita lihat bandara dan pelabuhan itu pintu masuk. Jika anak-anak asli Papua sedikit bahkan tidak ada terkesan citra Merauke kurang bagus. Jadi kami Pemuda Marind dulu perjuangkan untuk hal itu ," kata Fransiskus Ciwe.

Ciwe juga mempertegas adanya surat dari medis yang menyangkut keterangan sehat untuk pegawai kontrak yang diberhentikan tersebut.
"Dasar pengambilan keputusan tersebut tidak tepat sebab saudari pegawai kontrak yang diberhentikan itu sudah dinyatakan sembuh oleh medis, mereka lebih paham akan hal itu," Tegas Ciwe.
Sebelumnya, Rabu (3/6) Reporter RMOL Papua telah mengkonfirmasi kebenaran informasi pemberhentian tersebut kepada Kepala UPBU Kelas I Mopah Merauke.
Kepala UPBU Kelas I Mopah Merauke membenarkan adanya pemberhentian sementara Pegawai kontrak tersebut mulai dari Tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Desember 2020. 
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Temui Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Al Mar'atus Solikah: Kita Tak Mau Rakyat Kita Susah
- Jenazah Praka Anumerta Roy Vebrianto Disambut Ratusan Pelayat