Pendeta Alberth Yoku Imbau Masyarakat Tak Halangi Proses Hukum Lukas Enembe di KPK

Tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku/RMOL
Tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku/RMOL

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari sejumlah tokoh lokal Papua.


Salah satu dukungan itu disampaikan oleh tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku.

Alberth yang juga Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura mengatakan, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Lukas merupakan tanggung jawab pribadi.

"Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI," ujar Alberth dalam keterangannya, Minggu (25/9).

Alberth juga mengimbau agar masyarakat tidak menghalang-halangi proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Lukas.

"Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apapun dalam proses hukumnya," imbau mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua ini.

Alberth meyakini, KPK bertindak profesional terhadap Gubernur Lukas, sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang terlibat kasus korupsi.

"Upaya penegakan hukum yang dilakukan kepada Gubernur ataupun bupati-bupati adalah sesuai hukum, sehingga harus diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Alberth.

Selain itu, Alberth juga mengingatkan agar setiap tokoh masyarakat mempunyai sikap profesional dan mempertanggungkan semua yang dilakukan dan kooperatif dengan pihak penegak hukum demi menyelesaikan perkara hukum.

Selain kooperatif, masyarakat dan tokoh-tokoh Papua juga diimbau menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi, agar tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan Gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

"Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku yang benar, adil, jujur dan terbuka untuk kepentingan negara," pungkas Alberth.