Sekelompok warga yang menumpangi mobil minibus jenis Toyota Avanza dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di Jalan Parakomando, Kamis (14/1) malam.
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Tim Gabungan Polresta Jayapura kota. berhasil bekuk DPO Penganiayaan Berat di Kampung Tiba-Tiba
Baca Juga
Ketika di konformasi Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Ariffin membenarkan adanya penganiayaan yang terjadi pada anak dibawah umur. Dirinya mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah dilaporkan di SPKT Polres Merauke dan saat ini tengah dalam penanganan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim. Selasa, (19/1)
“Sat Reskrim sedang mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku. Ciri-cirinya sedang digali dari korban dan saksi,” Ucapnya
Mengenai kronologis kejadian, dirinya menerangkan, sebelum kejadian korban bersama saksi hendak mencari makanan sekitar pukul 23.00 Wit dengan menumpangi sepeda motor. Saat keduanya berhenti di Jalan Biak, ada minibus warna hitam melintas hingga ke pertigaan Jalan Parakomando.
Setelah itu, mereka pun melanjutkan rencana untuk membeli makanan dan melewati mobil tersebut. Tak disangka, mobil itu membuntuti dari arah belakang hingga di depan SPBU. Korban bersama saksi lalu berhenti. Dalam waktu bersamaan, mobil itu juga berhenti dan salah sagu penumpangnya keluar. Tanpa banyak basa-basi, pria itu langsung memukul korban. Melihat hal tersebut, penumpang lainnya juga turun dan ikut mengeroyok korban.
Tidak terima atas kekerasan itu, pihak korban pun memilih menempuh jalur hukum guna mencari dan memproses para pelaku.
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- Jadi Tersangka Suap, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju Resmi Ditahan KPK
- Kapolres Boven Digoel: Situasi di Bomakia Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Resah