Inflasi bulan November 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 2,21 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Oktober 2024 yang mencapai 3,25 persen (yoy).
- Dinilai Penuh Gagasan, Pemda, DPRD, dan HIPMI Siap Berkolaborasi Dengan Petani Milenial Merauke
- GABRIEL NDIKEN, PUTRA ASLI PAPUA ASAL SUKU MARIND YANG SUKSES JALANKAN BISNIS KULINER DI SEMARANG
- Inflasi Bulan Juli 2024 Papua Barat Daya Turun 0,25 Persen
Baca Juga
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40 persen hingga 5,20 persen year on year.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Gandung Triyasmoko mengatakan Pendapatan dan belanja sampai dengan 30 November 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah Pendapatan sampai dengan 30 November 2024 sebesar Rp1.351,41 miliar.
“ Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Kepala KPPN melalui rilis realisasi APBN Papua Barat Daya melalui meeting Zoom, Selasa, 31 Desember 2024.
Sementara untuk Belanja sampai dengan 30 November 2024 sebesar Rp9.302,29 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya lebih rendah 17,43 persen.
“ Belanja APBN sampai dengan November 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 2.577,03 miliar dan Rp 6.725,26 miliar,” kata dia.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 November 2024
Pendapatan Perpajakan
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan November 2024 mencapai 71,63 persen atau sebesar Rp 1.276,80 miliar dari target penerimaan sebesar 1.782,42 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 9.58 persen (YoY).
Menurut Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar mengatakan kenaikan penerimaan disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 16,72 persen dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 58,12 persen.
Ia menambahkan capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan November 2024 didominasi penerimaan pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 51,57 persen atau sejumlah Rp 696,51 miliar.
Sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan Bulan November (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 76,34 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 118,12 miliar.
“ Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan November 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 515,57 miliar atau 40,38 persen,” jelasnya.
Sektor ini, Lanjut Kapala KPP Pratama, sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
“ Untuk itu peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” imbuhnya.
Kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 tahun anggaran 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Tambrauw.
“ Namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut,” ujar Martiana D. Sipahutar.
Realisasi Kapatuhan SPT, Martiana D. Sipahutar menjelaskan untuk wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 100.201 Wajib Pajak (44,09 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.272 Wajib Pajak (3,20 persen) dari total Wajib.
“ Sampai dengan Bulan November 2024, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 69.657 Wajib Pajak,” ujar Martiana D. Sipahutar.
KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.
Sementara untuk Fasilitas Perpajakan UMKM, KPP Pratama memberikan kemudahan Bebas Pajak dengan Peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Selain itu untuk PPh Final 0,5 persen, Kata Martiana D. Sipahutar, Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
Ia juga memberikan Pengurangan Tarif WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
Wajib Pajak, Kata Martiana D. Sipahutar diberikan Kemudahan Pencatatan DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
“ Untuk Business Development Service, Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun,” ujarnya.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, menurut Martiana D. Sipahutar, Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
“ Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah,” jelasnya.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
“ Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id,” ujarnya.
Martiana D. Sipahutar menghimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Oktober 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Oktober 2024.
Pendapatan Keapabeanan dan Cukai
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong sampai November 2024 adalah sebesar Rp18,631 miliar atau sebesar 619,31 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar.
Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan menjelaskan target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
“ Penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong pada November 2024 bersumber dari Denda Administrasi Cukai atas 2 (dua) kasus peredaran BKC HT Ilegal total sebesar Rp5,314 juta,” katanya.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Penerimaan PDRI, kata Iwan Kurniawan berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.
“ Sampai dengan November 2024, realisasi penerimaan PDRI pada KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp43,893 miliar,” katanya.
Total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut sampai November 2024 adalah sebesar Rp62,525 miliar.
Selain itu KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.
Iwan Kurniawan menjelaskan bulan November 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor sebanyak 7 (tujuh) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ), Irian Marine Product Development (IMPD), dan Anugrah Bahari Kendari (ABK) yang baru melakukan ekspor perdana pada 5 Oktober 2024.
“ Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor sampai November 2024 mencapai 939,7 ton senilai USD 9,211 juta. Nilai ekspor tersebut naik sebesar 15,6 persen dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama (YoY),” kata dia.
Selain dari sektor perikanan, Lanjut Iwan Kurniawan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel OilLSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 27,7 juta sehingga total devisa hasil ekspor sampai November 2024 adalah USD 36,911 juta.
KPPBC TMP C Sorong, kata Iwan Kurniawan, terus mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.
Menurutnya, Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini.
Selain itu untuk mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.
“ Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.
Sementara dari sisi penindakan sampai bulan November 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 25 penindakan terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 16 kasus HT (Hasil Tembakau; Rokok) serta 9 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan beredar di wilayah Kota Sorong.
Pada tanggal 26 November 2024, KPPBC TMP C Sorong bersama Kanwil DJBC Khusus Papua melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil kegiatan penindakan Tahun 2024.
“ Sebanyak 236.700 batang rokok serta 5.350 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dilakukan pemusnahan, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp168.433.680,” ujarnya.
Kegiatan ini, kata KPPBC TMP C Sorong adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan untuk meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat.
“ Masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131,” ujar Iwan Kurniawan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Realisasi PNBP
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 12,09 milyar.
Kepala KPKNL Sorong, Evan Widyatama menjelaskan penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.10,14 milyar atau 83,89 persen, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 0,75 persen, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,17 milyar atau 9,65 persen dan dari Pegadaian sebesar Rp. 689,72 juta atau 5,71 persen.
“ Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 66,21 milyar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp. 31,72 milyar atau 47,91 persen dan Pokok Lelang Pegadaian sebesar Rp. 34,49 milyar atau 52,09 persen,” ujarnya.
Evan Widyatama menambahkanPegadaian adalah anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN), kata Evan Widyatama, Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 89,26 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 56,32 trilyun atau 63,1 persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,94 trilyun atau 36,9 persen
Evan Widyatama menghimbau dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang.
“ Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”,” kata dia.
Evan Widyatama menjelaskan ciri-ciri penipuan berkedok lelang adalah Menjanjikan peserta lelang pasti menang,
Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar, Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi dan Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
“ Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: [email protected], atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991,” kata Evan Widyatama.
Belanja APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 30 November 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 9.302,29 miliar atau sebesar 77,55 persen dari total anggaran Rp 11.995,68 miliar.
Kepala KPPN Sorong, Gandung Triyasmoko menjelaskan apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 17,43 persen.
“ Realisasi per 30 November 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.577,03 miliar atau 74,48 persen dari anggaran Rp 3.460,08 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 6.725,26 miliar atau 78,79 persen dari anggaran sebesar Rp 8.535,60 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 1.043,74 miliar, belanja barang sebesar Rp 1.081,34 miliar, belanja modal sebesar Rp 445,20 miliar dan belanja bansos sebesar Rp 6,74 miliar.
“ Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 2.455,77 miliar, maka realisasi belanja pemerintah pusat sampai dengan November 2024 lebih tinggi 4,94 persen yoy,” ujarnya.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah, lanjut Gandung Triyasmoko, pada bulan November 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 414,35 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 3.512,53 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 403,49 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 465,20 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 1.402,36 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 498,92 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 28,41 miliar.
“ Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 8.809,78 miliar, maka Transfer ke Daerah saampai November 2024 lebih rendah 23,66 persen yoy,” kata dia.
Gandung Triyasmoko mengharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun.
“ Sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Gandung Triyasmoko.
- Produk Lokal Hasil Pendampingan Gereja di Merauke Ramaikan Pameran PON XX Papua Klaster Merauke
- Penjelasan Realisasi APBN PBD Sampai Dengan 30 April 2024
- BI Jangan Naikkan Suku Bunga, Daya Beli Masyarakat Masih Lemah