Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (5/3) Pagi.
- Rasisme Pigai, Apakah Hukum Akan Tajam Ke Bawah Lucu Ke Atas?
- Pasha Ungu: Sekjen PAN Ibu Kami yang Harus Dijaga Kehormatannya
- Polres Boven Digoel Gelar Razia Handphone untuk Antisipasi Perjudian Online
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kasat mengatakan, seorang tersangka yang diserahkan yakni TO (23) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 118,9 Gram dan diterima oleh jaksa bernama Rakhmat dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.
"TO sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja dibelakang kampus USTJ pada november lalu oleh tim opsnal narkoba polresta jayapura kota," Ungkapnya.
Lanjutnya, penyidikan tersangka TO berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1148 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tertanggal 29 November 2020.
"Setelah dilakukan penyidikan atas perbuatannya dan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkaranya dari pihak kejaksaan maka TO kini siap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya di sidang pengadilan," Ujar Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali
Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya TO disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena
- Di Merauke Seorang Pria Tega Setubuhi Balita 4 Tahun Secara Sadis
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya