Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (5/3) Pagi.
- Kodim 1711 Boven Digoel Gelar Sosialisasi Kampanye Penerimaan Prajurit TNI AD TA. 2022
- Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu
- Gagal Capai Kesepakatan Pada Mediasi, Perselisihan Keluarga Noya dan PT GPA Lanjut Persidangan
Baca Juga


Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali membenarkan penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kasat mengatakan, seorang tersangka yang diserahkan yakni TO (23) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 118,9 Gram dan diterima oleh jaksa bernama Rakhmat dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.
"TO sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja dibelakang kampus USTJ pada november lalu oleh tim opsnal narkoba polresta jayapura kota," Ungkapnya.
Lanjutnya, penyidikan tersangka TO berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1148 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tertanggal 29 November 2020.
"Setelah dilakukan penyidikan atas perbuatannya dan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkaranya dari pihak kejaksaan maka TO kini siap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya di sidang pengadilan," Ujar Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali
Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya TO disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 
- Polisi Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Dalam Perkara Bupati Calon Ibukota Baru, KPK Ungkap Bendum Demokrat Balikpapan Berperan Tampung Uang Suap