Merauke – Aksi tegas Polres Merauke terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Dipimpin Kasat Reserse Narkoba Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., jajaran Sat Resnarkoba berhasil membongkar pembuatan miras lokal jenis sopi di tiga titik wilayah Katalpal, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke (Senin, 11/08/2025).
- Catatan Sepanjang 2021 Kemenkumham Ada 122 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI
- Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum
- Akibat Sengketa Lahan, Ratusan Warga di Kabupaten Mappi Terlibat Bentrok
Baca Juga

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (11/8), petugas mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM yang diduga kuat sebagai produsen sopi. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 21 botol sopi siap edar, ratusan liter bahan baku, serta peralatan produksi.
“Benar, kami akan terus menggencarkan razia untuk menekan angka kriminalitas di Merauke. Banyak tindak kejahatan bermula dari konsumsi miras,” tegas Ipda Daniel saat konferensi pers bersama Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sopi tersebut dijual dengan harga Rp50.000 per botol. Modus ini dinilai membahayakan masyarakat, mengingat miras oplosan kerap memicu tindak kekerasan, kecelakaan, hingga gangguan ketertiban umum.
Polres Merauke mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan pabrik miras ilegal atau penjualannya ke pihak kepolisian. “Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan Merauke yang aman, tertib, dan bebas dari miras ilegal,” tutup Ipda Daniel. 
- Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
