Merauke – Aksi tegas Polres Merauke terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Dipimpin Kasat Reserse Narkoba Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., jajaran Sat Resnarkoba berhasil membongkar pembuatan miras lokal jenis sopi di tiga titik wilayah Katalpal, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke (Senin, 11/08/2025).
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- Sebanyak 40 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polresta Jayapura
- Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan
Baca Juga

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (11/8), petugas mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM yang diduga kuat sebagai produsen sopi. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 21 botol sopi siap edar, ratusan liter bahan baku, serta peralatan produksi.
“Benar, kami akan terus menggencarkan razia untuk menekan angka kriminalitas di Merauke. Banyak tindak kejahatan bermula dari konsumsi miras,” tegas Ipda Daniel saat konferensi pers bersama Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sopi tersebut dijual dengan harga Rp50.000 per botol. Modus ini dinilai membahayakan masyarakat, mengingat miras oplosan kerap memicu tindak kekerasan, kecelakaan, hingga gangguan ketertiban umum.
Polres Merauke mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan pabrik miras ilegal atau penjualannya ke pihak kepolisian. “Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan Merauke yang aman, tertib, dan bebas dari miras ilegal,” tutup Ipda Daniel. 
- Sidang Kedua Pihak Keluarga Noya dan PT GPA Diberi Waktu 30 Hari Kedepan Untuk Lakukan Medasi
- Jadi Tersangka Suap, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju Resmi Ditahan KPK
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian
