Polisi Bekuk Penada Motor Curian di Abepura

Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya.


Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada saat personil melakukan patroli rutin diseputaran Distrik Abepura yang dipimpin oleh Brigpol Irwan menemukan satu unit sepeda motor yang dicurigai merupakan hasil curian. 

Ketika pengendara dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dicurigai merupakan hasil curian ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan pada database, motor tersebut merupakan milik Matias Sanga warga BTN Skyline yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada januari 2010.

Kemudian pengendaranya EW (18) bersama SPM tersebut diamankan ke Pos Patmor IV Tanah Hitam untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal EW mengakui bahwa Sepeda Motor tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga enam juta rupiah.

Usai melakukan penyelidikan terhadap EW,  diketahui bahwa dirinya merupakan penadah, lantas EW dan satu unit SPM Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil curian tersebut diserahkan ke Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut. 

Kami mengimbau kepada setiap warga untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya apalagi tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, karena jelas dikuatirkan merupakan hasil curian dan dapat dipidanakan sebagai penadah hasil Curanmor sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.