Polisi Ciduk Tiga Pemakai Sabu Di Tiga Lokasi Berbeda Di Kota Jayapura

Anggota Opsnal Sat Reskrim Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk tiga pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, beberapa waktu lalu di tiga lokasi berbeda di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.


Ketiga pria yang ditangkap yakni EMSS alias Mara, F alias Ajen dan AR. Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan empat paket sabu serta alat hisab (boong).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Alib ketika dikonfirmasi siang tadi (25/3) menerangkan EMMS ditangkap di Bucen II, F alias Ajen ditangkap di Entrop SMA 45, sedangkan AR diciduk dikawasan tanjakan Paldam.

“Dari tangan EMSS, kita sita dua paket sabu, sementara dari F dan AR masing-masing satu paket,” Ujar. Saat ini ketiganya telah di tahan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut, bahkan ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.

“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di jeruji besi, sementara kami masih kembangkan dari mana barang haram itu didapat. Selain itu dugaan sementara sabu itu berasal dari luar Papua,” cetus Iptu Alamsyah. 

Pihaknya pun masih kembangnkan apakah ketiganya memiliki jaringan peredaran sabu di Kota Jayapura. “Penyidik masih lakukan pemeriksaan mendalam hingga saat ini,” tegasnya.

"Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara, " Pungkasnya.