Mendukung pelaksanaan tugas Polresta Jayapura Kota di bidang pemberantasan narkotika, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali sambangi Kantor Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bertempat di Furia Puskopad Kotaraja Distrik Abepura, Kamis (25/3) Pagi.
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
- Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Merasa Mengganjal Pengunaan Dana KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule: Meminta Kejaksaan Papua Barat Usut Tuntas
Baca Juga
IPWL merupakan institusi yang berada dibawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia, dimana lokasi yang dikunjungi juga merupakan Yayasan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Papua dan Papua Barat yang dibina langsung oleh Ny. Aisyah Arifin bersama Bpk. Negro Horeb selaku Pemimpin.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pertemuan yang dilakukan tersebut guna mendukung pelaksanaan tugasnya dalam memberantas narkoba di wilayah Kota Jayapura.
"Pagi ini kami sudah melakukan pertemuan dengan IPWL Papua dan duduk bersama untuk lebih mengenal peran IPWL serta kerjasama yang dapat dilakukan," Ungkapnya.
Lanjutnya, dari pertemuan yang dilakukan telah diketahui visi dan misi IPWL serta disepakati tentang kerjasama penyerahan pelaku penyalahgunaan narkotika untuk rehabilitasi baik dalam administrasi serta adanya tempat rawat inap dan berobat jalan bagi pasien rehabilitasi dari IPWL.

"Kedepan kami akan bangun kerjasama yang baik dengan pihak IPWL karena pelaku penyalahgunaan narkotika layak untuk diberi kesempatan untuk berubah atau menjadi lebih baik dan tentunya secara selektif kami lakukan," Tegas Kasat.
Untuk diketahui IPWL bertujuan untuk menghilangkan ketergantungan pecandu terhadap NAPZA dengan memulihkan kondisi fisik, psikologis dan sosial agar korban penyalahgunaannya dapat melaksanakan keberfungsian sosial serta terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan rehabilitasi sosial bagi korbannya.
Yang dimaksud dengan Wajib Lapor kepada IPWL untuk mendapatkan pengobatan / perawatan melalui rehabilitasi sosial yakni pecandu Narkotika yang sudah cukup umur, keluarganya dan atau orang tua, wali dan pecandu yang belum cukup umur. 
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
- Masuk Tahap Dua, Oknum Anggota Polri Pengguna Ganja Diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Merauke
- Anggota Polisi Berstatus Tahanan di Polres Merauke, Ditemukan Sedang Makan Malam Bersama Seorang Wanita