Boven Digoel- AKBP I Komang Budiartha, SIK membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor. Dua pelaku diamankan yakni inisial " LT" dan BB di wilayah Boven Digoel, Rabu (03/8) siang.
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK
Baca Juga


Tak menunggu lama, kurang dari 24 jam Polisi berhasil membekuk pelaku dan Barang Bukti kendaraan sepeda motor milik Honda Supra 125 X milikKeuskupan Agung Mindiptana yang dicuri di jalan Misi kampung Sokanggo kompleks Susteran Paroki Hati Kudus di Tanah Merah.
Kapolres dalam keteranganya mengatakan telah membentuk tim untuk menindak lanjuti beberapa laporan masyarakat dalam tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat.
"Saya juga meminta bantuan kepada masyarakat dalam mengungkap beberapa Kasus tindak pidana agar dapat membantu pihak keamanan dalam memberikan informasi, karena peran semua pihak juga sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Boven Digoel," ujar Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang pernah melaporkan kehilangan motor agar segera ke Mapolres Boven Digoel dengan membawa surat kendaraan untuk mengecek kendaraannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Ipda Nunut R. Simanjuntak, S.TrK mejelaskan, penangkapan pelaku pencurian Motor oleh Unit Sat Reskrim Polres Boven Digoel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/ B / 153 / VIII / 2022 / SPKT / Res Bodi / Polda Papua tentang PENCURIAN pada tanggal 03 Agustus 2022.
Adapun Barang Bukti yang di amankan dari tersangka yakni 3 Unit Motor kendaraan Roda 2 yaitu 1 (satu) unit motor YT, 1 (satu) unit motor Vega, 1 (satu) unit motor Supra 125 X.
Dijelaskan juga Ipda Nunut, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal (03/8) sekitar pukul 11.30 Wit Unit Sat Reskrim Polres Boven Digoel mendapatkan informasi dari adanya beberapa motor curian yang berada di distrik Mindiptana. Menindaklanjuti itu, tim langsung menuju ke distrik Mindiptana.
Setibanya disana tim mendatangi dimana tempat menyimpan motor curian yang sebelumnya telah diberitahukan oleh informan gerak cepat unit Sat Reskrim Polres Boven Digoel berhasil.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) unit sepeda motor dari beberapa tempat beserta 2 (dua) orang pelaku.
Saat ini untuk pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Boven Digoel dan kasus ini akan di kembangkan dalam mencari barang bukti motor lainnya.
Penulis: Muhtar
- Kapolres Merauke memimpin apel pagi Polres Merauke
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke
- Kapolres Merauke Untung Sangadji Tegaskan Tidak Akan Ada Toleransi Bagi Para Kriminal