Seorang pemuda TN berusia 25 tahun, asal Kabupaten Keerom, terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota lantaran kedepan memiliki narkotika jenis ganja, Sabtu (13/3) malam.
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke
- Natalius Pigai Tanggapi Status Tersangka Ambroncius Nababan, Ini Katanya
- Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Mangkir, KPK Ultimatum Hadir di Pemanggilan Berikutnya
Baca Juga
Dari tangan pelaku TN, tim opsnal resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali ketika dikonfirmasi siang tadi (14/3) mengatakan bahwa pelaku TN di tangkap saat berada di kawasan Jalan Percetakan Negara, sekitar pukul 21.20 WIT beserta barang bukti ganja.
"Pelaku ditangkap di depan Kantor Golkar, ketika itu pelaku menyimpan ganja di dalam pelastik hitam, yang diduga akan di jual kepada pelaku lainnya," ucap Iptu Alam.
Kata Kasat Resnarkoba, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, guna mengetahui dari mana ganja itu di dapatkannya.
"Kami masih dalami, yang jelas ganja itu asal PNG, kami tinggal kembangkan apakah dia memiliki jaringan di Kota Jayapura dan luar negeri asal PNG mengingat ganja itu berasal dari sana," tegasnya
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
- Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti
- Gelar Operasi Patuh Cartenz Polresta Jayapura Kota Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya