Seorang pemuda TN berusia 25 tahun, asal Kabupaten Keerom, terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota lantaran kedepan memiliki narkotika jenis ganja, Sabtu (13/3) malam.
- 41 Personil Bintara Remaja Baru di Polres Boven Digoel Siap Melaksanakan Tugas
- Sat Reskrim Polres Boven Digoel Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Counter Beberapa Hari Lalu
- Jaga Stamina, Para Tahanan Lakukan Olahraga Pagi dan Berjemur
Baca Juga
Dari tangan pelaku TN, tim opsnal resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali ketika dikonfirmasi siang tadi (14/3) mengatakan bahwa pelaku TN di tangkap saat berada di kawasan Jalan Percetakan Negara, sekitar pukul 21.20 WIT beserta barang bukti ganja.
"Pelaku ditangkap di depan Kantor Golkar, ketika itu pelaku menyimpan ganja di dalam pelastik hitam, yang diduga akan di jual kepada pelaku lainnya," ucap Iptu Alam.
Kata Kasat Resnarkoba, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, guna mengetahui dari mana ganja itu di dapatkannya.
"Kami masih dalami, yang jelas ganja itu asal PNG, kami tinggal kembangkan apakah dia memiliki jaringan di Kota Jayapura dan luar negeri asal PNG mengingat ganja itu berasal dari sana," tegasnya
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan