Seorang pemuda TN berusia 25 tahun, asal Kabupaten Keerom, terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota lantaran kedepan memiliki narkotika jenis ganja, Sabtu (13/3) malam.
- Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Atas Pemilik 10 Paket Ganja, Ditetapkan Tersangka
- Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Dari Tangan Penjual Di Entrop
- Tertangkap Tangan Mencuri di Kantor Perbakin, LGY Diamankan Polisi
Baca Juga

Dari tangan pelaku TN, tim opsnal resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali ketika dikonfirmasi siang tadi (14/3) mengatakan bahwa pelaku TN di tangkap saat berada di kawasan Jalan Percetakan Negara, sekitar pukul 21.20 WIT beserta barang bukti ganja.
"Pelaku ditangkap di depan Kantor Golkar, ketika itu pelaku menyimpan ganja di dalam pelastik hitam, yang diduga akan di jual kepada pelaku lainnya," ucap Iptu Alam.
Kata Kasat Resnarkoba, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, guna mengetahui dari mana ganja itu di dapatkannya.
"Kami masih dalami, yang jelas ganja itu asal PNG, kami tinggal kembangkan apakah dia memiliki jaringan di Kota Jayapura dan luar negeri asal PNG mengingat ganja itu berasal dari sana," tegasnya
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang
- Tim Gabungan Polresta Bekuk Spesialis Pencurian Motor, 20 unit Motor Telah Terjual