Seorang pemuda TN berusia 25 tahun, asal Kabupaten Keerom, terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota lantaran kedepan memiliki narkotika jenis ganja, Sabtu (13/3) malam.
- Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Pemohon Menghadirkan Satu Orang Saksi
- Kasus Penembakan Rahimandani Dibawa JMSI ke Forum Internasional
- Polres Boven Digoel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2022
Baca Juga

Dari tangan pelaku TN, tim opsnal resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali ketika dikonfirmasi siang tadi (14/3) mengatakan bahwa pelaku TN di tangkap saat berada di kawasan Jalan Percetakan Negara, sekitar pukul 21.20 WIT beserta barang bukti ganja.
"Pelaku ditangkap di depan Kantor Golkar, ketika itu pelaku menyimpan ganja di dalam pelastik hitam, yang diduga akan di jual kepada pelaku lainnya," ucap Iptu Alam.
Kata Kasat Resnarkoba, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, guna mengetahui dari mana ganja itu di dapatkannya.
"Kami masih dalami, yang jelas ganja itu asal PNG, kami tinggal kembangkan apakah dia memiliki jaringan di Kota Jayapura dan luar negeri asal PNG mengingat ganja itu berasal dari sana," tegasnya
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Dua Pria Berhasil Diciduk Bersama Barang Bukti 10 Paket Ganja di Koli 9