Kepolisian Resort Merauke berhasil mengungkap
keberadaan Pabrik Miras jenis Sopi yang terletak di Evedekay RT01/RW01,
Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.
- JMSI Papua Apresiasi Putusan MK, Kebebasan Pers Papua Masih Rentan
- Polsek Jayapura Utara, Amankan Puluhan Miras Ilegal
- Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Merauke, Petugas Lakukan Pencarian Intensif
Baca Juga
Dalam sebuah pers rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Merauke, Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Ariffin mengatakan bahwa tim opsnal reskrim berhasil mengetahui keberadaan Pabrik Miras Sopi dari laporan masyarakat bahwa ada seorang yang sedang memproduksi minuman keras lokal disebuah rumah sewa.
Setelah menerima laporan tim langsung melaksanakan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 01.30 WIT. Selasa, (12/5)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 kompor HOCK sumbu 30, drum plastik warna biru, 2 ember bekas cat yang berisi adonanan campuran untuk di suling, 1 jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi (hasil suling) sekitar 5 liter, 1 jerigen warna putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, 1 panci aluminium, 1 karung botol bekas air mineral dan 1 drum kecil untuk suling.
Dengan kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204
ayat (1) KUH Pidana, Pasal 140 Jo, Pasal 86 ayat (2) Undang undang Republik
Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
- Andi Merya Nur Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Perkara Suap Dana PEN Daerah
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Dewan Kehormatan Siap Berikan Sanksi Berat Kepada Salah Satu Anggota MRPS Jika Terbukti Melanggar Kode Etik