Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Eko Irianto, SE melaksanakan Konferensi Pers kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal dunia yang terjadi di Distrik Eligobel Merauke, Propinsi Papua Selatan. Selasa (11/4)
- Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Kasat Reskrim: Ini Daftar Aksi Curas yang Dilakukan FW
Baca Juga
Dikatakan Kasi humas Polres Merauke bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar jam 13.45 wit, Tempat kejadian perkara di Kebun PT.IJS Estate Maro kabupaten Merauke.
Diketahui pelapor atas nama MY, Wiraswasta yang beralamat di Kampung Lebaksono, kel Curuklanglanga, dengan Terlapor atas nama inisial H seorang mandor dengan Korban atas nama inisial FJ, saksi atas nama inisial I.
Adapun Uraiuan singkat kejadian Pada hari, tanggal dan jam tersebut di atas, sekitar jam 13.30 wit terlapor dan saksi sedang kerja mengolah kayu tebangan hasil sensor, kemudian datanglah korban untuk memeriksa hasil pekerjaan mereka dan menanyakan jumlah kayu yang telah di potong namun karena hasil tidak sesuai dengan jumlah yang di sebutkan maka terjadilah perselisihan antra terlapor, korban dan saksi, kemudian saat terlapor dan saksi hendak pulang ke barak untuk istirahat, korban mendatangi terlapor dan saksi kemudian korban memukul saksi dan dengan reflek terlapor menolong saksi dengan mendorong korban tapi karena korban juga hendak memukul terlapor sehingga terlapor mencabut sebilah parang yang di sandang di belakang badannya.
Terlapor emosi langsung memotong dahan pohon kelapa sawit langsung putus dan mengenai leher korban yang pas berada di bawah dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sabetan parang lalu saksi membawa korban yang berlumuran darah ke puskesmas namun dalam perawatan medis korban meninggal dunia.
Selanjutnya pelapor mendatangi polsek bupul guna melaporkan kejadian tersebut dan proses hukum,
- Jaga Kedisiplinan Anggota, Sie Propam Polres Boven Digoel Gelar Gaktiblin
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti