Anggota Opnal Polsek Jayapura Utara menerima penyerahan 2 (dua) orang tersangka kasus pencurian dari Tim Charli bertempat di Mapolsek Jayapura Utara, Kamis (18/2) Siang.
- Sat Brimob Batalyon D Merauke Tangkap Pelaku Penimbun Solar di Buti
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
Baca Juga
Dimana TKP pencurian terjadi tepatnya di deplat kanan perumahan asrama polisi yang di tempati personil BKO Brimob Riau dan berdasarkan
laporan polisi Nomor:LP/40/II/2021/papua/Res Jpr/Sek Japut tentang Pencurian.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Handry Bawiling mengatakan, dimana barang yang hilang dicuri berupa HP sebanyak 8 (delapan unit) di TKP yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni FA (21) dan ON (20).
Kapolsek menuturkan, usai melakukan pengembangan kepada kedua tersangka selanjutnya di dapati 1 nama yang di duga terlibat kuat dalam kasus pencurian motor jenis honda Beat Street nomor polisi DS 5242 WA pada tanggal 7 Desember 2020 berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor:LP/310/XII/2020/Papua/Res Jpr kota/Sek Japut, tgl 7 Des 2020 dengan nama pemilik motor Jois Stella Makatita.
"Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial YK (19) di deplat kanan Distrik Jayapura Utara," Ungkap Kapolsek.
Dirinya menambahkan, kini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh unit reskrim polsek jayapura utara atas perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan mereka.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi kejahatan yang dilakukan oleh mereka dan belum diketahui, untuk itu kami tetap akan melakukan pengembangan melalui pemeriksaan secara intensif dan oebih mendalam kepada ketiganya," Tegas AKP Handry Bawiling
- Biadap! Pria Bertato Tega Setubuhi Ponakan Kekasihnya Yang Masih Berumur 13 Tahun
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum
- Satu Pelaku Penggeroyokan di Belakang Mall Jayapura Ditangkap Polisi