Praktisi Hukum Papua Barat Daya, Jatir Yuda Marau menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya merupakan penyelengara Pemilu, bukan majelis hakim pengadilan yang menentukan salah dan benar Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya.
- Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pemilu 2024 Ditunda
- Hari 18 Ramadhan KKMB dan KKPB Kembali gelar Buka Puasa Bersama
- KPU: 120 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024 Mengacu Waktu Proses Sengketa Pencalonan dan Pengadaan Logistik Pemilihan
Baca Juga
Menurut Jatir Yuda Marau, KPU PBD bukan lembaga Peradilan, tetapi penyelenggara Pemilukada. Sebab KPU Papua Barat Daya telah mengadili Surat Keputusan MRP Papua Barat Data nomor 10 /MRP.PBD/2-2024.
Ia mengatakan proses tersebut mengatakan hati sebagai praktisi hukum untuk itu ia sebagai advokad harus angkat bicara, sehingga pembodohan hukum yang sementara dimainkan tidak menyesatkan masyarakat.
Pada tanggal 14 September 2024, KPU Papua Barat Daya telah mengeluarkan pengumuman untuk mendapatkan Tanggapan Masyarakat atas 5 bakal calon yang di nyatakan Memenuhi Syarat.
Dalam pengumuman itu KPU dinilai lebih mengkhususkan perhatian terhadap salah satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak mendapatkan persetujuan hasil Rapat Pleno luar biasa Majelis Rakyat Papua Barat Daya.
KPU Papua Barat Daya, dalam surat itu melakukan tindakan sebagai lembaga Peradilan dengan turun menguji verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya.
Hanya dengan dasar mendapatkan Surat tanggapan masyarakat atau Pengakuan Lembaga Adat Ambel Waigeo Raja Ampat dan Lembaga Adat Suku Kuri dengan mengunakan dasar Pertimbangan Hukum Putusan MK No 29/2011, UU nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, PKPU/8/2024, Surat Dinas KPU RI.
Dalam Pengumuman KPU PBD juga menyampaikan bersama KPU PBD bersama Bawaslu dan pihak terkait akan melakukan penulusuran, pendalaman dan verifikasi faktual terhadap Pengakuan Lembaga Masyarakat Adat Ambel Waigeo Raja Ampat dan Keputusan MRP No.10/MRP.PBD/2-2024 Tanggal 22 September 2024.
"Maka itu saya perlu ingatkan kepada KPU PBD untuk TIDAK MENJADI LEMBAGA PENGADILAN yang kemudian bertindak mengadili sendiri Surat Keputusan MRP No.10/MRP.PBD/2-2024 Tanggal 22 September 2024 yang TIDAK Memberikan Persetujuan terhadap 1 dari 5 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang tidak mendapatkan persetujuan dari MRPBD tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat, 20 September 2024.
KPU PBD sebagai Penyelenggara Pemilukada harus hargai Taat dan Tunduk pada Koridur Hukum dan lebih khusus lagi terhadap UU Otus dan Peraturan KPUnya sendiri yaitu PKPU No. 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah di atur untuk PEMLIHAN DI DAERAH KHUSUS dalam Pasal 138 ayat (1) dan (2).
Dalam PKPU atas perubahan PKPU nomor 8/2024 di sebutkan pada ayat (1) Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, Ayat (2) menyebutkan daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan Undang-Undang.
Selanjutnya, Kata Jatir Yuda Marau, dalam Pasal 140 PKPU No.8 Tahun 2024 di sebutkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan dasar peraturan KPU tersebut, Jatir Yuda Marau menegaskan diatas telah jelas dan terang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya dan yang berwenang memberikan Persetujuan tersebut hanya Lembaga yang nama Majelis Rakyat Papua.
"Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah jika KPU PBD bersama pihak terkait melakukan penulusuran, pendalaman dan verifikasi faktual terhadap pengakuan Lembaga Masyarakat Adat Ambel Waigeo Raja Ampat dan Keputusan MRP No.10/MRP.PBD/2-2024 Tanggal 22 September 2024, Kemudian dari hasil Verifikasi/Pendalaman dll, kemudian KPU PBD menilai lain atas Status Paslon yang tidak mendapatkan persetujuan dari MRPBD kemudian menetapkan Paslon tersebut sebagai Peserta Pemilukada di PBD, Bagaimana dengan Ketentuan dalam UU Otsus dan Ketentuan dalam PKPU sendiri yang Menyatakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, " katanya.
Jawabannya, Kata Jatir Yuda Marau, KPU PBD telah menetapkan Paslon yang tidak mendapatkan persetujuan dan pertimbangan MRPBD sebagai Peserta calon gubernur dan wakil gubernur dengan Pertimbangan dan Penilaiannya sendiri.
"Menurut kami KPU telah bertindak melampaui kewenangannya dan Sewenang-Wenang, karena mengeluarkan sendiri pertimbagan dan persetujuan bagi Paslon Cagub dan Cawagub di Provinsi Papua Barat Daya. Yang bukan menjadi kewenangannya,” ujarnya.
KPU sebagai regulator hanya menjalankan apa yang telah tertuang dalam PKPU, bukan mencari petimbangan dari putusan MK yang belum dituangkan menjadi UU Otsus dan PKPU. Itu namanya KPU tegak lurus, bukan berpegang pada surat dinas.
Yuda tegaskan, KPU dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pilkada tidak diberikan kewenangan sedikitpun untuk menguji keabsahan Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya.
" KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya tidak diberikan kewenangan untuk mengadili tentang keabsahan Surat Keputusan MRPBD. Jika KPU PBD mengatakan mereka berwenang tolong sampaikan ke Publik di atur dalam Peraturanan-perundangan mana KPU berwenang memberikan PERTIMBANGAN dan PERSETUJUAN bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dI Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya. Dan dapat menilai keabsahaan Keputusan MRPBD, " kata Yuda.
Jatir Yuda Marau sampaikan KPU tidak boleh menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi hanya dengan berdasarkan Surat Dinas KPU RI pada Point 10 yang di sebutkan, Dalam Hal Pertimbangan Majelis Rakyat Papua (MRP) Menyatakan Calon Tidak Memenuhi Persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 29/PUU-IX/2011, Surat dinas KPU RI tersebut.
“ Jika KPU PBD menjadikan dasar Surat dinas untuk mengkesampingkan Keputusan MRP, maka KPU PBD telah berubah menjadi Lembaga Pengadilan yang menganulir Keputusan MRP, padahal di ketahui bersama Keputusan MRP sedang di Gugat di PTUN Jayapura,” ujarnya.
Surat Dinas KPU tersebut, Jatir Yuda Marau tegaskan bertentangan dengan Peraturan KPU sendiri yaitu PKPU No 8 Tahun 2024, Kenapa Redaksi pada point 10 Surat Dinas KPU tersebut tidak di atur dalam bentuk Peraturan KPU, sehingga mengikat dan jika ada Pihak yang keberatan atas Peraturan KPU tersebut dapat mengajukan upaya hukum dengan adanya peraturan KPU yang demikian?, sebagaimana terbit PKPU 10 Tahun 2024 sebagai Wujud di lakukannya Penyesuaian atas adanya Putudan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024,
" Ingat Surat Dinas KPU tidak ada dalam system herarkis tata urutan perundang-undangan,sehingga tidak boleh bertentangan dengan Peraturan KPUnya sendiri dan Ketentuan yang telah jelas diatur dalam undang-undang. Kami sebagai praktisi Hukum sangat di sesalkan adanya Pernyataan KPU yang seolah-olah mengsederhanakan persolaan menyatakan…. ya kalau ada Pihak yang tidak puas dengan keputusan ini silahkan ajukan gugatan MK, PTUN namun di sisi lain KPU PBD sendiri tidak menghargai adanya gugatan yang sedang digugat ke PTUN Jayapura,” kata Jatir Yuda Marau.
- Launching Pilkada Boven Digoel akan Dilaksanakan 29 Mei 2024
- KBRI Madrid Kecam Petualangan Politik Tokoh Separatis Papua di Madrid, Kerajaan Spanyol Dukung Integritas Wilayah NKRI
- Unas Tabuni, Kebijakan DOB Tidak Bermanfaat Terhadap Orang Asli Papua