Realisasi APBN Papua Barat Daya 31 Juli 2023

Pers Realeas realisasi APBN Papua Barat Daya sampai dengan 31 Juli 2023
Pers Realeas realisasi APBN Papua Barat Daya sampai dengan 31 Juli 2023

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II tahun 2023 terhadap kuartal II 2022 tumbuh sebesar 5,17 year on year (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Juli 2023 terkendali di angka 3,08 persen yoy, menurun signifikan dari bulan Juni 2023 sebesar 3,52 persen yoy.


Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Budi Hartadi mengatakan sampai dengan 31 Juli 2023, secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp.1.614,8 triliun atau sudah mencapai 65,6 persen dari target APBN tahun anggaran 2023 atau tumbuh 4,1 persen yoy. 

Sedangkan dari sisi belanja yang sudah terealisasi sebesar Rp.1.461,2 triliun atau 47,7 persen penyerapan APBN atau tumbuh 1,2 persen yoy. Dari angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Juli 2023 masih surplus Rp.153,5 triliun atau 0,72 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Inflasi bulan Juli 2023 di Provinsi Papua Barat Daya, Kata Budi Hartadi, diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,24 persen year on year atau 3,18 persen year to date. Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 2,90 persen year on year.

“ Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Juli 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah Pertama, Pendapatan sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp.703,04 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Juni 2023 tumbuh sebesar Rp.132,67 miliar atau 23,26 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” Kata Budi Hartadi melalui  pers rilisnya pada realisasi APBN sampai dengan 31 Juli 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya, Selasa 22 Agustus 2023. 

Kedua, Belanja sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp.5.999,34 miliar tumbuh sebesar Rp.1.313,08 miliar atau 28,02 persen dari Bulan Juni 2023, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp.4.265,11 miliar atau 245,94 persen. 

“ Belanja APBN sampai bulan Juli 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp.1.354,64 miliar dan Rp.4.644,70 miliar,” kata Budi Hartadi. 

Pendapatan Perpajakan

Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai dengan Juli 2023 mencapai 43,45 persen atau sebesar Rp. 604,30 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 1,89 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yaitu, Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, keinaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada triwulan 2 dan Kenaikan PBB, antara lain sudah mulai terbayarnya tagihan PBB pada tahun 2023.

Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan mengatakan kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari sampai dengan Juli 2023, antara lain adalah PPh Pasal 26 – 411127 sebesar 367,73 persen, PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 580,43 persen, PBB Sektor Migas – 411316 sebesar 138,83 persen dan Bea Materai – 411611 sebesar 11,83 persen. 

Capaian penerimaan per kota atau kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai bulan Juli 2023 didominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 55,30 persen atau sejumlah Rp. 334,08 Miliar. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan bulan Juli (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Sorong Selatan dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 104,04 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp. 21,24 Miliar.

“ Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai Juli 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp. 215,14 miliar atau 35,60 persen. Dimana sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” kata Bambang Setiawan. 

Sementara terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, Lanjut Bambang Setiawan mengatakan masih terdapat beberapa kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan. 

“ KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut. Sampai dengan Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Fakfak yang telah menyelesaikan Berita Acara Rekonsilisi Pajak,” kata dia. 

Untuk realisasi kapatuhan SPT, Menurut Bambang Setiawan, sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 87.994 Wajib Pajak (45,84 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.793 Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan Mei sampai Juli 2023 terdapat penambahan 668 Wajib Pajak.

“ Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 46.093 Wajib Pajak atau sebesar 68,98 persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang Setiawan. 

Sedangkan realisasi pemadanan NIK-NPWP, Bambang Setiawan mengatakan realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari sampai Juli 2023 mencapai 74,41 persen atau sejumlah 133.668 data Wajib Pajak dari 179.641 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi. “ Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP sampai Juli 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 84,27 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP sampai Juli 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 66,98 persen,” kata dia. 

Untuk fasilitas perpajakan UMKM, menurut Bambang Setiawan, pertama, Bebas Pajak melalui Omset usaha sampai dengan Rp. 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 dan UU HPP.

Kedua, PPh Final 0.5 persen, untuk Usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet Rp. 500 juta sampai Rp. 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5 persen.

Ketiga, Pengurangan Tarif, WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai Rp. 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto s.d 4,8 miliar.

Keempat,  Kemudahan Pencatatan, DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing dan kelima, Business Development Service, Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menurutnya adalah kemudahan terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. “ Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 100 juta,” katanya.  

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlalisasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

“ Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id. ,” ujarnya. 

Pendapatan Kepabeanan Dan Cukai

Pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Juli 2023 telah terealisasi sebesar Rp.732,58 juta atau 192,40 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp.380,76 juta. 

Kepala KPPBC  TMP C Sorong Iwan Kurniawan mengatakan tingginya realisasi melebihi target penerimaan sampai dengan semester I 2023 ditunjang oleh kegiatan impor sementara yang mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bea masuk dimana negara memperoleh penerimaan sebesar 2 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan nilai bea masuk yang diperoleh sebesar Rp.190,54 juta pada bulan Juni.

Dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC TMP C Sorong senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan minuman beralkohol oleh toko atau warung yang tidak berizin, penjualan rokok ilegal, dan kedatangan kapal asing tanpa pemberitahuan kepada Bea Cukai. 

“ Dari bidang pengawasan diperoleh penerimaan berupa denda administrasi sebesar Rp9,73 juta yang terdiri dari denda administrasi cukai dan pabean,” kata Iwan Kurniawan. 

KPPBC Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan Juli 2023, realisasi pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC TMP C Sorong sebesar Rp.3,67 miliar. Sampai dengan Juli 2023, total pendapatan PDRI mencapai Rp.6,10 miliar.

Upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212.061 KG senilai USD2,70 juta. 

“ Triwulan II mencapai 166.029 KG senilai USD 1.990 ribu dan bulan Juli mencapai 39.721 KG senilai USD 444 ribu. Dengan demikian, total nilai ekspor sampai dengan bulan Juli 2023 mencapai 369.143 KG senilai USD 4,589 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 25 persen dibanding tahun 2022 pada periode yang sama,” kata Iwan Setiawan.  

Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.

Pada bulan Juli 2023, KPPBC mengambil peran dalam pelaksanaan pelatihan Digital Marketing bagi UMKM di wilayah Sorong yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Sorong. “ Pelatihan ini diikuti oleh 14 pelaku UMKM yang dilaksanakan dalam 5 hari dengan tujuan meningkatkan keterampilan pelaku UMKM tentang pemanfaatan media digital untuk promosi,” kata dia. 

Untuk mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. 

“ Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli tetapi tidak sesuai peruntukkannya,” jelas Iwan Setiawan.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal pada media sosial maupun toko-toko di wilayah Sorong. KPPBC TMP C Sorong telah melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong.

Untuk meningkatkan efektivitas program ini, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact center 0811-4850-3131 apabila menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal. Aksi pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Di kepulauan Papua secara keseluruhan, estimasi penerimaan pajak rokok tahun 2023 sekitar Rp.456,76 miliar.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp.8,15 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.2,5 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.2,65 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp.3 milyar.

Kepala KPKNL  Sorong Antonius Ari Wibowo mengatakan penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.1,03 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp.1,47 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.1,18 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp.1,47 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.3 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.

“ Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp.35,39 milyar yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.12,5 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.17,07 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp.5,82 milyar,” kata Antonius Ari Wibowo.

Antonius Ari Wibowo mengatakan semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”. Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong, diharapkan masyarakat dapat waspada apabila menemukan penawaran lelang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut, Menjanjikan peserta lelang pasti menang, Menawarkan barang dengan harga murah atau harga tidak wajar (dapat ditawar), Meminta membayar uang muka (DP) yang ditransfer ke rekening pribadi dan Menawarkan pembayaran dapat dicicil.

“ Seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL melalui alamt email [email protected], website: il.ink/KasuariKPKNLSorong, nomor WA: 081292926400, dan Halo DJKN 150-991,” kata Antonius Ari Wibowo. 

Belanja APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Juli 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp.5.999,34 miliar atau sebesar 46,98 persen dari total anggaran Rp.12.769,24 miliar. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Juni 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp.4.686,26 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya pada bulan Juli 2023 tumbuh sebesar Rp.1.313,08 miliar atau 28,02 persen. 

Sementara itu, Kepala KPPN Sorong Budi Hartadi menjelaskan apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp.4.265,11 miliar atau 245,94 persen.

“ Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp.1.354,64 miliar atau 47,73 persen dari anggaran Rp.2.832,30 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp.4.644,70 miliar atau 46,77 persen dari anggaran sebesar Rp.9.930,94 miliar,” kata Budi Hartadi. 

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp.576,92 miliar (60,47 persen dari anggaran sebesar Rp.954,13 miliar), belanja barang sebesar Rp.544,38 miliar (43,91 persen dari anggaran sebesar Rp.1.239,87 miliar), belanja modal sebesar Rp.231,00 miliar (36,19 persen dari anggaran sebesar Rp.638,24 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp.2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar Rp.6,06 miliar).

Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Lanjut Budi Hartadi mengatakan  belanja pemerintah pusat pada bulan Juli mengalami pertumbuhan sebesar Rp.197,83 miliar atau 17,10 persen dari sebelumnya sebesar Rp.1.156,81 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.1.115,73 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp.238,91 miliar atau 21,41 persen.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Juli 2023 terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp.1.049,76 miliar (60,04 persen dari anggaran sebesar Rp.1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp.1.927,30 miliar (52,28 persen dari anggaran sebesar Rp.3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp.283,35 miliar (27,26 persen dari anggaran sebesar Rp.1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp.311,57 miliar (60,18 persen dari anggaran sebesar Rp.517,74 miliar), Dana Otsus sebesar Rp.785,16 miliar (36,10 persen dari anggaran Rp.2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp.254,18 miliar (36,45 persen dari anggaran sebesar Rp.697,33 miliar) serta Insentif Fiskal sebesar Rp.33,38 miliar (50,00 persen dari anggaran sebesar Rp.66,76 miliar).

Jika dibandingkan dengan bulan Juni 2023 dengan realisasi sebesar Rp.3.529,45 miliar, realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp.1.115,25 miliar atau 31,60 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp.618,50 miliar, Transfer ke Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.4.026,20 miliar atau 650,96 persen yoy.

Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.