Terjadi penganiyaan yang berujung maut dialami oleh seorang pria yang diketahui berinisial D umur 19 tahun, Jumat (21/8) pukul 16.00 WIT.
- Deklarasi Janji Kinerja, Wabup Boven Digoel Apresiasi Kinerja Kemenhumham
- Pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya Berhasil Di Ungkap, Ini Motifnya
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
Baca Juga
Kanit Opsnal, Aipda Risal saat ditemui sejumlah wartawan menjelaskan bahwa, korban tersebut dipukul oleh sorang pria berinisial YY umur 26 tahun dengan menggunakan balok hingga berdarah tepat di Depan SD Budi Mulia, Jalan Aru, Merauke, Papua.
Korban yang juga bekerja sebagai TKBM ini, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), namun sayang tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.
Diketahui motif kejadian tersebut bermula akibat salah paham antara korban dan pelaku. Korban menuduh pelaku berbuat serong atau berselingkuh dengan pacarnya korban.
Setelah menerima aduan dari masyarakat pada, Jumat (21/8) sekitar pukul 20.00 WIT, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Aipda Risal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan tepat di depan Toko Sodara, Jalan Raya Mandala dan langsung dibawa ke Polres Merauke untuk diamankan," jelas Aipda Risal kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal Primer 338 KUHP dan Subsidier 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur
- IJTI Kecam Tindakan Agronasi Oknum TNI-AL Terhadap Wartawan di Sorong
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK