Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (10/3) Siang.
- Kecam Aksi Pembacokan Anak, Kapolres Merauke: Kita Akan Kejar Sampai Dapat, Bagaimapun Caranya
- Polres Boven Digoel Dalami Kasus Pemalakan dan Pembacokan Karyawan PT. Modern
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini pihaknya kembali menyerahkan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
"MYEY (22) siang ini telah diserahkan ke jaksa bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," Ucapnya.
Tambahnya, MYEY diserahkan ke jaksa bernama Irmayani Tahir selaku jaksa yang menangani berkas perkaranya dengan laporan polisi nomor : LP / 1102 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 11 November 2020.
"MYEY sebelumnya tertangkap tangan di seputaran BTN Skyline Kotaraja membawa narkotika jenis ganja oleh anggota yang sedang melaksanakan patroli pada Rabu (11/11) tahun lalu," Jelas Kasat.
Ia menuturkan, barang bukti yang ditemukan padanya berupa 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang totalnya seberat 113,4 Gram.
"Atas perbuatannya tersebut MYEY disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tegas Iptu Alamsyah Ali .
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Kurun Waktu 4,5 Jam, Timsus Rajawali Berhasil Amankan Sepeda Motor Curian
- Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Yang Aman Dan Tertipu