Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menyerahkan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (10/3) Siang.
- Pesta Miras, 2 Kamar Penginapan Di Bakar
- Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Karena Mencur iSepeda Motor
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini pihaknya kembali menyerahkan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
"MYEY (22) siang ini telah diserahkan ke jaksa bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," Ucapnya.
Tambahnya, MYEY diserahkan ke jaksa bernama Irmayani Tahir selaku jaksa yang menangani berkas perkaranya dengan laporan polisi nomor : LP / 1102 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 11 November 2020.
"MYEY sebelumnya tertangkap tangan di seputaran BTN Skyline Kotaraja membawa narkotika jenis ganja oleh anggota yang sedang melaksanakan patroli pada Rabu (11/11) tahun lalu," Jelas Kasat.
Ia menuturkan, barang bukti yang ditemukan padanya berupa 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) buah kantong plastik warna biru ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang totalnya seberat 113,4 Gram.
"Atas perbuatannya tersebut MYEY disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tegas Iptu Alamsyah Ali .
- Aktivis Papua Selatan Fransiska Gondro Mahuze Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan oleh Anggota MRP Polikarpus Owom
- 57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura
- Jaga Stamina, Para Tahanan Lakukan Olahraga Pagi dan Berjemur