Operasi Yustisi Kependudukan, Masih Ditemukan Rumah Kos Yang Menjadi Tempat Porstitusi Online

Merauke - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Merauke bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan Kelurahan melaksanakan Operasi Yustisi Kependudukan di Distrik Merauke.


Operasi Yustisi Kependudukan ini dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diatur dalam Pasal 71 yaitu :

(2) Setiap orang dilarang :
a. Bertamu lebih dari 1 x 24 jam tanpa melapor pada RT
b. Menetap dan berpindah tempat tanpa melapor pada RT
c. Menipkan orang tanpa melapor pada RT
d. Menghuni rumah kos/sewa/kontrakan tanpa melapor pada RT.

Kasatpol PP dan Damkar, Fransiskus E. S Kamijai mengatakan bahwa sasaran penertiban dan pengecekan ini dilakukan dari satu pintu ke pintu lainnya terhadap tempat-tempat yang dicurigai ditempati oleh orang-orang yang tidak memiliki ijin domisili dan melakukan aktivitas-aktivitas yang kurang jelas.

"Mudah-mudah dengan apa yang kita lakukan ini, kita harap masyarakat Merauke dan siapapun yang masuk ke wilayah Merauke bisa tertip administrasi kependudukan," tegasnya.

Kamijai mengatakan bahwa dari hasil pendalaman yang dilakukan memang ada beberapa tempat yang sesuai ijinnya merupakan tempat kos-kosan namun sudah disalahgunakan menjadi tempat dilakukannya prostitusi online.

"Kita temukan, malah ada yang tidak bisa menunjukan identitas dengan alasan hilang," ungkapnya.

Selain melakukan pengecekan administrasi dan tanda pengenal kependudukan bersama Distrik, Kelurahan bersama dengan RT/RW setempat, dilakukan juga pemeriksaan HIV-AIDS oleh Dinas Kesehatan.