Sat Reskrim Polres Mappi lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan hingga korban meninggal dunia pada Kejaksaan Negeri Merauke. Rabu (22/9).
- Kasat Reskrim: Ini Daftar Aksi Curas yang Dilakukan FW
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke
Baca Juga


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Mappi, Bripka Ade Hardi Putra, SH menggunakan pesawat ke Kejaksaan Negeri Merauke guna melanjutkan perkara ke tahap 2, dengan dijemput oleh Briptu Ismael dan langsung membawa tahanan atas nama Iwamtus Kasiman kepada untuk bertemu dengan pengacara Edward Sakti di Pengadilan Negeri Merauke guna memenuhi berita acara tambahan didampingi PH.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati.
Diketahui bahwa tersangka atas nama Iwamatsu Kasiamam pada tanggal 10 Maret 2021 telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban atas nama Kondradus Ossor dengan tombak pada bagian pinggang sebelah kiri hingga korban meninggal dunia.
Pelaku terpaksa melakukan tindakan penganiayaan tersebut demi membela kakak kandungnya atas nama Rudianto Oyum yang saat itu sedang berseteru dan dicekik oleh pelaku.
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M