Sat Reskrim Polres Mappi lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan hingga korban meninggal dunia pada Kejaksaan Negeri Merauke. Rabu (22/9).
- Unit PPA Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Viral Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka
Baca Juga


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Mappi, Bripka Ade Hardi Putra, SH menggunakan pesawat ke Kejaksaan Negeri Merauke guna melanjutkan perkara ke tahap 2, dengan dijemput oleh Briptu Ismael dan langsung membawa tahanan atas nama Iwamtus Kasiman kepada untuk bertemu dengan pengacara Edward Sakti di Pengadilan Negeri Merauke guna memenuhi berita acara tambahan didampingi PH.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati.
Diketahui bahwa tersangka atas nama Iwamatsu Kasiamam pada tanggal 10 Maret 2021 telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban atas nama Kondradus Ossor dengan tombak pada bagian pinggang sebelah kiri hingga korban meninggal dunia.
Pelaku terpaksa melakukan tindakan penganiayaan tersebut demi membela kakak kandungnya atas nama Rudianto Oyum yang saat itu sedang berseteru dan dicekik oleh pelaku.
- Dewan Kehormatan Siap Berikan Sanksi Berat Kepada Salah Satu Anggota MRPS Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Dalami Kasus LE, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya