Sat Reskrim Polres Mappi lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan hingga korban meninggal dunia pada Kejaksaan Negeri Merauke. Rabu (22/9).
- Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang
- Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
Baca Juga
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Mappi, Bripka Ade Hardi Putra, SH menggunakan pesawat ke Kejaksaan Negeri Merauke guna melanjutkan perkara ke tahap 2, dengan dijemput oleh Briptu Ismael dan langsung membawa tahanan atas nama Iwamtus Kasiman kepada untuk bertemu dengan pengacara Edward Sakti di Pengadilan Negeri Merauke guna memenuhi berita acara tambahan didampingi PH.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati.
Diketahui bahwa tersangka atas nama Iwamatsu Kasiamam pada tanggal 10 Maret 2021 telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban atas nama Kondradus Ossor dengan tombak pada bagian pinggang sebelah kiri hingga korban meninggal dunia.
Pelaku terpaksa melakukan tindakan penganiayaan tersebut demi membela kakak kandungnya atas nama Rudianto Oyum yang saat itu sedang berseteru dan dicekik oleh pelaku.
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian