Pemerintah Indonesia Resmi Kategorikan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris

Ilustrasi KKB Papua
Ilustrasi KKB Papua

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah secara resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua beserta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya, dan semua orang yang terlibat serta mendukung gerakan tersebut sebagai teroris.


Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukan Mahfud MD dalam sebuah konferensi pers di kantor Menko Polhukam Jakarta. Kamis (29/4).

Dalam penyampaiannya Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah menganggap jika organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif sehingga dapat dikategorikan sebagai teroris.

"Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Menko Polhukam

Menurutnya Penetapan status teroris ini sejalan dengan pernyataan sejumlah tokoh nasional serta organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.

"Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua," kata dia.

Menurutnya sudah terlalu banyak masyarakat sipil yang menjadi korban oleh kelompok KKB atau OPM, hal ini didukung oleh fakta tentang sejumlah kasus kekerasan dan aksi yang brutal di Papua oleh orang--orang yang bergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM

Oleh karena itu, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Mahfud menyebut KKB sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris.