Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin,S.H bahwa pada hari rabu (12/6) pihaknya menerima laporan jika telah terjadi tindakan pencurian pada satu unit sepeda motor jenis Suzuki Scooter, di jalan Irian km 3 Kepi, tepatnya di depan gang Kaki Anjing Kepi, Kabupaten Mappi.
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian di Toko Sumber Mas Tanah Merah Boven Digoel
Baca Juga
Usai melakukan pencurian yang pelaku kemudian berupaya untuk melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp.6.000.000 kepada Korban.
Kemudian pada hari jumat (3/9) sekitar pukul 11.00 WIT Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mappi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan pada pukul 12.11 WIT Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhiddin,S.H memberikan arahan pimpinan pasukan (APP) kepada Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mappi sebelum berangkat ke Tempat Penangkapan.
Hingga akhirnya pada pukul 14.57 WIT, Kasat Reskrim Polres Mappi bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mappi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku KK yang sedang bersembunyi di gang PLTD Kepi Kabupaten Mappi.
Kepada Reporter RMOL Papua Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhiddin,S.H mengatakan jika usai melakukan pencurian pelaku telah membawa motor tersebut selama dua bulan, hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan pada tanggal 3 September 2021.
Sehingga atas kejadian tersebut, pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
- Puluhan Botol Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polsek Merauke