Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin,S.H bahwa pada hari rabu (12/6) pihaknya menerima laporan jika telah terjadi tindakan pencurian pada satu unit sepeda motor jenis Suzuki Scooter, di jalan Irian km 3 Kepi, tepatnya di depan gang Kaki Anjing Kepi, Kabupaten Mappi.
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
- Firli Bahruri Berijawaban Terkait Gugaan Azis Syamsuddin Akan Dibawa Ke Pegadilan Tipikor
Baca Juga
Usai melakukan pencurian yang pelaku kemudian berupaya untuk melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp.6.000.000 kepada Korban.
Kemudian pada hari jumat (3/9) sekitar pukul 11.00 WIT Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mappi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan pada pukul 12.11 WIT Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhiddin,S.H memberikan arahan pimpinan pasukan (APP) kepada Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mappi sebelum berangkat ke Tempat Penangkapan.
Hingga akhirnya pada pukul 14.57 WIT, Kasat Reskrim Polres Mappi bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mappi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku KK yang sedang bersembunyi di gang PLTD Kepi Kabupaten Mappi.
Kepada Reporter RMOL Papua Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhiddin,S.H mengatakan jika usai melakukan pencurian pelaku telah membawa motor tersebut selama dua bulan, hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan pada tanggal 3 September 2021.
Sehingga atas kejadian tersebut, pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg
- Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar