Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin,S.H bahwa pada hari rabu (12/6) pihaknya menerima laporan jika telah terjadi tindakan pencurian pada satu unit sepeda motor jenis Suzuki Scooter, di jalan Irian km 3 Kepi, tepatnya di depan gang Kaki Anjing Kepi, Kabupaten Mappi.
- Buntut dari Buah Kelapa dan Kursi Rusak, Wanita Tua Dipukuli Hingga Memar di Mata
- Satpol PP Merauke Sita Ratusan Botol Miras Tak Berizin, Ingatkan Pengusaha Taat Aturan
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka
Baca Juga


Usai melakukan pencurian yang pelaku kemudian berupaya untuk melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp.6.000.000 kepada Korban.
Kemudian pada hari jumat (3/9) sekitar pukul 11.00 WIT Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mappi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan pada pukul 12.11 WIT Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhiddin,S.H memberikan arahan pimpinan pasukan (APP) kepada Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mappi sebelum berangkat ke Tempat Penangkapan.
Hingga akhirnya pada pukul 14.57 WIT, Kasat Reskrim Polres Mappi bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mappi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku KK yang sedang bersembunyi di gang PLTD Kepi Kabupaten Mappi.
Kepada Reporter RMOL Papua Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhiddin,S.H mengatakan jika usai melakukan pencurian pelaku telah membawa motor tersebut selama dua bulan, hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan pada tanggal 3 September 2021.
Sehingga atas kejadian tersebut, pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
- Firli Bahuri: Penanganan Perkara di Papua Perhatian Khusus KPK
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
- KNPB, Gelar Mimbar Bebas, 4 Simpatisan di Amankan