Selundupkan Komudity Untuk Ditukar Dengan BBM, 2 WNA PNG Ditangkap Tim EFQR Satrol Lantamal X

Pada hari Minggu 28 Februari 2021 Tim Eastern Fleet Quick Response Satrol Lantamal X kembali menggagalkan penyelundupan komoditi perkebunan bernilai ekonomi menggiurkan dari Papua Nugini melalui jalur laut


Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 2 orang WNA asal Papua Nugini (PNG) berinisial S dan PP serta 3 orang warga negara Indonesia berinisial  W, J dan H yang kedapatan memasuki perairan Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen.

Tim EFQR Lantamal X juga mengamankan 22 karung buah pinang dengan berat total 660 kg, 11 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 jerigen berisi 35 liter BBM jenis MT-88 (Bensin), 1 speedboat panjang 7 meter dan 1 unit motor tempel 40 PK merk Yamaha tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan dan Kekarantinaan.

Penangkapan ini bermula saat Tim Intelijen Lantamal X menerima informasi dari Danposal Skow akan adanya speedboat yang melintas dari PNG menuju wilayah perairan Indonesia. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Komandan Satuan Patroli Lantamal X dan Asops Danlantamal X.

Dengan menggunakan 1 unit Sea Rider dibawah pimpinan Serka SBA Rein S. Huwae, Tim EFQR langsung bergerak menuju perairan laut yang berbatasan dengan negara Papua Nugini. Tidak butuh menunggu lama saat melintas diperairan Tanjung Jar, tepatnya pada posisi koordinat GPS 02°36'00"S - 140°47'00"T, Tim berhasil mengamankan satu unit Speedboat dan melakukan pemeriksaan barang muatan yang dibawa. 

Selanjutnya kelima orang tersebut dan barang bukti digiring menuju dermaga Satrol Lantamal X untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai serta Kantor Karantina Kelas 1 Jayapura.

Dalam pengakuannya saat dilakukan interogasi, para pelaku mengaku akan menjual buah pinang tersebut di Kota Jayapura dan hasil penjualan tersebut akan dibelikan BBM jenis bensin untuk dibawa kembali ke Papua Nugini. Menurut pengakuan para pelaku barang bukti speedboat tersebut adalah milik warga negara PNG bernama Karete Nunbery.

Sementara itu saat jumpa pers di Mako Satrol Lantamal X, Senin (01/02), pada acara penyerahan barang bukti serta pelaku yang melanggar kepada Bea Cukai, Kantor Karantina dan Imigrasi Jayapura, Komandan Lantamal X mengapresiasi anak buahnya yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

Ia juga mengungkapan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh warga PNG sudah sering terjadi di wilayah perbatasan RI-PNG. Menurutnya dibutuhkan sinergi yang baik oleh semua stakeholder guna menyikapi permasalahan ini.

"Operasi terpadu kita saat ini adalah untuk mengamankan kedaulatan negara Republik Indonesia di Papua, kita melakukan operasi ini secara bersama-sama untuk menunjukkan bahwa semua instansi yang berada di sini betul-betul bekerja dengan baik dan menjalin komunikasi yang baik.", ungkapnya.

"Kita sedang melakukan penyekatan jangan sampai ada terjadi pelanggaran yang dapat menimbulkan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Papua Ini apa lagi kita akan menghadapi PON 20 2021 Papua, kita harus terbebas dari segala bentuk ancaman.", sambung Lanksma Yeheskiel.

Untuk sekedar diketahui bahwa dikalangan masyarakat asli Papua, mengkonsumsi buah pinang sudah menjadi adat atau tradisi kebudayaan sehari-hari. Sehingga pinang merupakan komoditi yang mempunyai nilai jual yang menjanjikan di Papua. 

Dipasaran lokal, satu karung buah pinang dengan berat sekitar 30 kg bisa dihargai 500-700 Ribu rupiah sedangkan untuk tingkat pedagang eceran yang biasa dijajakan di pinggir jalan, umtuk 3 buah pinang dihargai 5.000 rupiah.