Seorang Ayah di Kabupaten Mappi tegamerenggut kesucian anak kandungnya sendiri. Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/60/I/2022/SPKT/ RES MERAUKE / PAPUA, tanggal 19 Januari 2022.
- Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah
- Polres Boven Digoel Dalami Kasus Pemalakan dan Pembacokan Karyawan PT. Modern
- Tidak Sendiri, Firli Bahuri Didampingi 7 Pendekar Hukum
Baca Juga
Kepada Reporter RMOL Papua Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhiddin mengatakan bahwa korban melaporkan kejadiannya di Polres Merauke, namun karena kejadian nya dilakukan di Kabupaten Mappi sehingga Pihak Reskrim Polres Mappi berkoordinasi dengan Polres Mappi dan kemudian dilakukan pelimpahan kasus kepada Polres Mappi.
Dijelaskan Oleh Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Andi Suhiddin bahwa usai menerima kasus tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mappi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka serta melakukan penyidikan, dan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Dan terhadap tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no. 17 thn 2016 ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
- Rasisme Pigai, Apakah Hukum Akan Tajam Ke Bawah Lucu Ke Atas?
- Aksi KNPB 15 Agustus, Kabag Ops : Tidak ada long march Kami Lakukan Langkah Tegas
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram