Seorang Ayah Di Mappi Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Seorang Ayah di Kabupaten Mappi tegamerenggut kesucian anak kandungnya sendiri. Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/60/I/2022/SPKT/ RES MERAUKE / PAPUA, tanggal  19 Januari 2022. 


Kepada Reporter RMOL Papua Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhiddin mengatakan bahwa korban melaporkan kejadiannya di Polres Merauke, namun karena kejadian nya dilakukan di Kabupaten Mappi sehingga Pihak Reskrim Polres Mappi berkoordinasi dengan Polres Mappi dan kemudian dilakukan pelimpahan kasus kepada Polres Mappi.

Dijelaskan Oleh Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Andi Suhiddin bahwa usai menerima kasus tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mappi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka serta melakukan penyidikan, dan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Dan terhadap tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no. 17 thn 2016 ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.