Seorang pemuda berinisial KK (22) warga Kabupaten Jayapura yang beralamat di Jalan Sosial Sentani terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa ganja setelah melintas diperbatasan RI-PNG Distrik Muara Tami. Sabtu (30/1) sore.
- Dua Pemuda Diamankan Opsnal Polsek Abepura Terkait Pencurian dan Penadahan
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
Baca Juga
Kapolsub sektor Skouw Iptu Kasrun ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda lantaran kedapatan membawa ganja.

"Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disimpan pelaku KK di bagian paha dengan cara membukus dengan kertas koran lalu di ikat menggunakan kain stagen, " Ujarnya.
"Namun dengan kejelihan petugas dalam melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku sehingga barang bukti ganja yang disimpan dibagian paha ditemukan, " Jelasnya.
Lanjut Iptu Kasrun, kini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Mapolsek Muaratami guna proses hukum lebih lanjut.
Ia pun menjelaskan, penangkapan pelaku KK berawal dari informasi masyarakat, dimana ada beberapa orang dari negara PNG masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui jalan tikus dan hendak menyewa mobil rental.
"Mendapat informasi tersebut, Bripka Samsul bersama petugas TNI perbatasan melakukan pengawasan dan pemantauan, setelah pelaku bersama keluarganya hendak naik ke mobil rental di lakukan pemeriksaan terhadap orang maupun barang bawaan dan akhirnya barang bukti ganja yang diikat dibagian paha sebelah kiri berhasil ditemukan selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsubsektor Skouw untuk dimintai keterangan, "beber Kapolsubsektor Skouw.
Iptu kasrun menambahkan, pihaknya bersama TNI yang bertugas di perbatasan RI-PNG akan terus bersinegis untuk menjaga wilayah perbatasan guna mengantisipasi tindak kriminal yang masuk di wilayah Indonesia terutama penyeludupan narkotika jenis ganja dari negera tetangga yakni PNG, pungkasnya
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup