Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos memimpin langsung proses penggerebekan tempat penampungan motor bodong yang beralamat di jalan gak Merauke. Rabu (15/9).
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
Baca Juga
Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil diamankan sebanyak 6 unit sepeda motor bodong berbagai jenis, selain itu juga turut diamankan sebanyak 4 pelek mobil yang berhasil disita di TKP.



Kepada Reporter RMOL Papua Kasat Reskrim Polres Merauke mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat sekitar jika selama ini tempat tersebut sering terjadi transaksi penjualan kendaraan bodong. Dan rata-rata kendaraan yang dijual adalah jenis motor besar yang rata-rata harga penjualannya bisa sampai di atas Rp.30.000.000.
“Ini kita ada amankan motor ada 6 unit, dan velg mobil ada 4 unit, Ini kalau kita lihat rata-rata motor-motor besar, kalau dilihat ini harganya di atas Rp.30.000.000” Ucapnya.
Kendaraan yang berhasil disita pada tempat tersebut akan dilakukan cek fisik dan kemudian akan diamankan di Polres Merauke dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Hari Pertama Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Boven Digoel: Puluhan Pelanggar Terjaring Razia
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Gelar Operasi Patuh Cartenz Polresta Jayapura Kota Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya