Tiga Orang Pelaku Narkotika Bekuk Satnarkoba Polres Merauke

Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat ResNarkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, Sos siang tadi melaksanakan Conferensi Pers terkait keberhasilan Polres Merauke ungkap kasus Narkoba, bertempat di ruang Humas Polres Merauke jalan Brawijaya No. 27 Merauke. Senin, (8/3)


Dari uaraian Wakapolres Merauke tersebut bahwa dari hasil penyelidikan Tim opsnal Res Narkoba berhasil mengamankan 3 pemuda pengedar Narkotika jenis ganja,”

Adapun ketiga pelaku Narkoba tersebut berinisial CM, APY dan FNA. Dimana CM di amankan pada jumat 26 februari 2021  di Polder dalam 3, kelurahan maro kabupaten Merauke. Sementara R dan C di amankan  tempat berbeda di jalan polder TMP trikora dan polder dalam 3,”

“lanjut dikatakan bahwa Saat di lakukan pengeledahan di temukan3 bungkus paket kertas di duga berisi narkotika jenis ganja  yang seberat 2,6 gram dengan uang tunai 950 ribu rupiah. 

Dikatakan Kasat Res Narkoba bahwa Sementara dari hasil pengembangan tersangka atas nama CM dengan barang bukti 1 bungkus plastik bungkus warna hitam yang berisi 54 paket kecil ganja dan 13 paket besar  ganja seberat 140,3 gram, dan 1 dos rokok surya 12 berisikan daun ganja kering seberat 18,9 gram dengan total keseluruhan ganja seberat 159,2 gram dengan uang tunai sebesar 4,650.ribu rupiah. 3 pemuda itu di amankan  saat hendak melalukan tarnsaksi natkotika jenis ganja di TMP polder.

Akhirnya terhadap Ke 3 pemuda itu di kenakan pasal 114 ayat 1 subsidee pasal 111 ayat 1 undang- undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancama 15 tahun penjara.

Ditambahkan oleh Kasubbag Humas himbauan kepada seluruh warga Merauke agar selalu waspada dan berikan informasi terhadap peredaran narkoba jenis apapun juga kepada pihak Kepolisian, karena informasi anda dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia.