Jual Serbuk Perawan Anti Pelakor, Seorang Janda Diamankan Polres Merauke

Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat ResNarkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, Sos siang tadi melaksanakan Conferensi Pers terkait keberhasilan Polres Merauke ungkap kasus penjualan obat-obatan illegal, bertempat di ruang Humas Polres Merauke jalan Brawijaya No. 27 Merauke. Senin, (8/3)


Dari uaraian Wakapolres Merauke tersebut bahwa dari hasil penyelidikan Tim opsnal Res Narkoba berhasil mengamankan Seorang janda penjual serbuk perawan anti pelakor.

“Diketahui pelaku atas nama inisial A alias mami C di amankan di jalan cigombong pada 10 februari 2021. Pelaku diamankan Dengan membawa barang bukti 48 saset serbuk perawan,

“Ia benar asal barang tersebut berasal dari Aceh,”ungkapnya

Adapun kronologis kejadiannya bahwa Anggota Res narkoba mendapat informasi dari infroman bahwa pelaku akan naik ke kabupaten boven digole dengan menggunkan hilux , berdasarkan informasi pelaku  membawa paket shabu yang hendak di edarkan , setelah  di lakukan penggeledahan  di temukan tas coklat yang berisi 48 plastik bening sedang dan kecil yang berisi serbuk coklat , setelah di lakukan introgasi  48 plastik bening itu adalah serbuk perawan anti pelakor . Sebuk perawan itu di jual ecer dengan harga 100.ribu rupiah. 

Pelaku sudah sering menjual serbuk perawan dan akan mengedarkan ke kabupaten boven digoel. Atas perbuatan Mami C akan di kenakan undang- undang kesehatan 15 tahun kurungan penjara.