Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat ResNarkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, Sos siang tadi melaksanakan Conferensi Pers terkait keberhasilan Polres Merauke ungkap kasus penjualan obat-obatan illegal, bertempat di ruang Humas Polres Merauke jalan Brawijaya No. 27 Merauke. Senin, (8/3)
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang
Baca Juga
Dari uaraian Wakapolres Merauke tersebut bahwa dari hasil penyelidikan Tim opsnal Res Narkoba berhasil mengamankan Seorang janda penjual serbuk perawan anti pelakor.
“Diketahui pelaku atas nama inisial A alias mami C di amankan di jalan cigombong pada 10 februari 2021. Pelaku diamankan Dengan membawa barang bukti 48 saset serbuk perawan,
“Ia benar asal barang tersebut berasal dari Aceh,”ungkapnya
Adapun kronologis kejadiannya bahwa Anggota Res narkoba mendapat informasi dari infroman bahwa pelaku akan naik ke kabupaten boven digole dengan menggunkan hilux , berdasarkan informasi pelaku membawa paket shabu yang hendak di edarkan , setelah di lakukan penggeledahan di temukan tas coklat yang berisi 48 plastik bening sedang dan kecil yang berisi serbuk coklat , setelah di lakukan introgasi 48 plastik bening itu adalah serbuk perawan anti pelakor . Sebuk perawan itu di jual ecer dengan harga 100.ribu rupiah.
Pelaku sudah sering menjual serbuk perawan dan akan mengedarkan ke kabupaten boven digoel. Atas perbuatan Mami C akan di kenakan undang- undang kesehatan 15 tahun kurungan penjara.
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur
- Polisi Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura
- Polres Boven Digoel Ungkap Peredaran Miras Oplosan Berkedok Miras Label