Seorang remaja DT alias Apiti (18) warga hamadi tanjung Distrik Jayapura Selatan tak berkutik ketika diamankan tim opsnal Polresta Jayapura Kota lantaran melakukan pencurian bermotor pada tanggal 1 Februari lalu.
- Personil Gabungan Polri-TNI Berhasil Membekuk Pelaku Bersama BB Ganja di Batas RI-PNG
- Polisi Berhasil Membekuk Pengedar Puluhan Paket Ganja di Expo
- Timsus Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Cemara Merauke
Baca Juga
Penangkapan DT berdasarkan laporan polisi nomor : 190/II/2021/papua/resta jpr kota tentang pencurian bermotor yang dilaporkan korban Kemal Abdul Rani Ibrahim (21).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma ketika di konfirmasi pagi tadi (13/2) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor oleh tim opsnal.
"Dimana pelaku di tangkap di seputaran hamadi beserta barang bukti satu unit sepeda motor vega dengan nomor mesin E3R8E0097917, " ujarnya.
Lanjut Kasat, ketika dilakukan penangkapan kemarin (12/2) sore, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga pelaku bersama barang bukti telah diamanakan di mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan penyidik reskrim telah menetapkan tersangka terhadap DT dengan sangkaan pelaku melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian bermotor diancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, " Terangnya. .
AKP komang menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan mencuri motor korban yang terparkir dekat rumah pada hari senin dini hari (1/2) sekitar pukul 03.00 wit.
"Dimana DT melakukan pencurian tersebut dengan cara memotong kabel kontak motor dan menyambungkan kembali, setelah itu DT membawa motor korban serta menyembunyikannya, " Pungkasnya
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Dugaan Kasus Korupsi, Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen di Geledah
- Palang KFC, Masyarakat adat di Panggil Polisi Sebagai Saksi