Wakapolresta Berikan Sangsi Tegas Terhadap Tiga Personilnya Melalui Sidang Disiplin

Intens jaga dan tekankan kedisiplinan pribadi sebagai anggota Polri, Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman gelar Sidang Disiplin terhadap tiga personilnya yang melakukan pelanggaran, giat berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (16/4) Pkl. 15.00 Wit.


Hadir sebagai pimpinan sidang yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kasiwas Iptu Ato Mursyanto serta diikuti oleh tiga personil yang disidangkan yakni K (45), VY (24) dan CM (23) dengan perkaranya masing-masing.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang disiplin yang digelar terhadap tiga personil polresta jayapura kota tersebut.

"Hal ini kami lakukan demi penegakkan disiplin personil agar menjadi efek jera dan contoh untuk personil yang lain bahwa sebagai anggota polri kami terikat dengan peraturan etik polri," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Personil K disangka melakukan perkara dengan wujud berupa tidak membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf "h" dan Pasal 6 huruf (q) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentan Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Sedangkan VY dan CM sama-sama melakukan pelanggaran berupa menghilangkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf "c" Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," ucapnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar maka pihaknya langsung memutuskan untuk perbuatan ketiga personil dinyatakan perbuatan melanggar sehingga dijatuhi hukuman disiplin untuk setiap personil tersebut.

"Terhadap K dijatuhi hukuman berupa Teguran Tertulis dan Penundaan Mengikuti Pendidikan paling lama 1 tahun, sedangkan terhadap VY dijatuhi sangsi disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala paling lama 1 periode, Penundaan Kenaikan Pangkat 2 periode, Mutasi Bersifat Demosi, Penempatan Khusus Selama 21 Hari," pungkasnya.

Tambahnya, sedangkan CM dijatuhi hukuman Penundaan kenaikan pangkat 2 (Dua) periode, Mutasi yang bersifat demosi dan Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu ) hari.

"Kiranya dengan dijatuhi hukuman disiplin kepada ketiga personil tersebut dapat menjadi cambuk untuk dapat merubah bahkan meniadakan segala bentuk pelanggaran lagi kedepannya," tutup Wakapolresta.