Yosep Titirlolobi Bantah Suami Kleinya Rusak Rumah MJ

Kuasa hukum Ibu Veronika, Yosep Titirlolobi dan rekannya saat mengelar konferensi pers di Hotel Vega.
Kuasa hukum Ibu Veronika, Yosep Titirlolobi dan rekannya saat mengelar konferensi pers di Hotel Vega.

Kuasa hukum ibu Veronika, Yosep Titirlolobi menanggapi pemberitaan di salah satu media yang terkesan menyudutkan kliennya.


Dalam memberitakan tersebut disebutkan perusakan rumah yang di duga dilakukan oleh oknum pejabat Maybrat yang merupakan suami dari kliennya.

Menurut Yosep Titirlolobi menjelaskan bahwa tidak benar jika kliennya melakukan perusakan rumah milik ibu MJ.

Namun kliennya memiliki masalah dengan anaknya ibu MJ. Dimana ibu Veronika telah menitipkan pembayaran mobil dua bulan ke lising Adira melalui anaknya ibu MJ.

" Pembayaran terjadi di bulan Januari 2023 sebesar kurang lebih 15 juta rupiah. Akan tetapi yang bersangkutan tidak membayarnya," kata Yosep Totirlolobi, di hotel Vega, Kamis 21 September 2023.

Akibat tidak dibayarkannya angsuran tersebut, mobil milik kleinya  ditarik oleh Adira pada bulan April 2023 lalu.

Yosep Titirlolobi menambahkan Kliennya  merasa sudah bayar anggsurab tersebut, tetapi pihak Adira tetap menuntut pertanggung jawaban. Hanya saja anaknya ibu MJ ini yakni MN selalu beralasan sedang berada di Raja Ampat bahkan Tambrauw

Karena itulah, Kata Yosep, klienya mendatangi rumahnya dan mencari anak dari ibu MJ. Permasalahan tidak ada sangkut pautnya dengan suami klinenya. Karena kejadian bulan April itu, suami klienya belum menjadi pejabat, masih menjadi masyarakat biasa.

" ini yang kami usahakan mengingat kubu ibu MJ selalu mengaitkan permasalahan yang terjadi dengan jabatan suami ibu Veronika," kata dia.

Ia menyesalkan pernyataan dari kuasa hukum MJ yang meminta penyidik unruk menahan suami kleinya. Pengacara MJ tidak memahami proses hukum yang sedang berjalan.

" Yang jelas ada itikad baik dari klien kami yang disampaikan pada saat pertemuan di Polresta Sorong Kota," ujarnya.

Ia menghormati proses yang dilaporkan oleh kuasa hukum ibu MJ. Makanya, klienya yabg lebih dahulu L melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan anaknya ibu MJ  ke polisi.

Yosep menilai ada kejanggalan. Terkait dengan ganti rugi yang dialamatkan kepada klinenya, kata Yosep, Gara-gara uang 40 juta sekian, kliennya dipaksa membayar oleh pengacara MJ sebesar 290 juta rupiah.

Rujukan dari ganti rugi itu adalah pintu rumah milik MJ yang katanya dirusak oleh suami kleinya yang memang kondisinya sudah rusak selain itu mereka meminya ganti rugi kaca yang pecah.

" Mereka mengajukan permintaan yang tidak masuk akal. Ada hubungan apa sehingga MJ menuntut pembayaran ganti rugi 290 juta," kata Yosep.

Yosep menegakan hal tersebuf merupakan dugaan pemerasan dan ia telah membantah hal tersebu  satu minggu lalu. Pernyataan pengacara MJ agar polisi menangkap pelaku bagaimana mungkin karena terlalu saja belum diperiksa.

Yosep mengatakan bahwa pihaknya berharap, teman-teman kepolisian juga memproses laporan polisi kami yang sudah dilaporkan  oleh kleinnya.

" Kami ini yang duluan dilaporkan sebelum laporan mereka. Kami sangat curiga karena pernyataan pengacara MJ berubah-ubah. Awalnya minta 20 juta, kedua 45 juta. Tiba-tiba waktu mediasi yang dilakukan oleh kepolisian mereka minta 290 juta rupiah,” kata dia

Terkait dengan media yang mempublikasikan berita tersebut, menurut Yosep, pihaknya akan kaji dan akan mengambil langkah hukum dengan mungkin melaporkan media yang bersangkutan terkait kode etik.

" Kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum dengan melaporkan media tersebut. Seharusnya sebelum memberitakan wartawan lebih dulu melakukan konfirmasi," tandasnya.

Yosep mengaku, Tuduhan yang  dialamatkan pengacara MJ kepada kliennya tidak berdasar sebab saya punya buktinya.

" Saya saja kalau mau menyerang seseorang harus miliki bukti yang banyak," ucapnya.

Yosep menilai, media harusnya konfirmasi dulu ke klien atau pengacaranya bukan kemudian menyudutkan.

Kendati kita sama-sama satu kantor di LBH, tapi kita harus profeaional dalam menangani perkara dan mengeluarkan pernyataan," kata Yosep.