- Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong
Baca Juga
Tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Raja Ampat, Selviana Wanma di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Selviana Wanma di duga terlibat korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang merugikan negara Rp. 1,3 Milyar dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar.
Komisaris PT. Fourking Mandiri itu di ketahui menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelasa IIB Sorong pada Rabu 20 September 2023 lalu di larikan ke RSUD Jhon Piet Wanane, Kabupaten Sorong dengan keluhan muntah-muntah.
Sempat menjalani rawat inap semalam, Kamis pagi, 21 September 2023, pemilik PT Fourking Mandiri itu kemudian dirujuk ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong karena mengalami gangguan pencernaan.
Dengan mengunakan mobil ambulance, Selviana Wanma di bawah ke RSUD Sele Be Solu sekitar pukul 16.14 WIT dengan pengawal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong dan keluarga tersangka.
" Selviana Wanma langsung ditangani petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sele Be Solu," menurut informasi salah pegawai RSUD Sele Be Solu.
Selviana Wanma yang terbaring di ranjang pasien di ketahui menjalani rawat inap di ruangan Aster.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sorong, Haris Suhud Tomia membenarkan hal tersebut bahwa Selviana Wanma dirawat kini di rawat di RSUD Sele Be Solu.
Seperti yang diketahui, Selviana Wanma di amankan penyidik Pidsus Kejari Sorong di Bandar Udara Dominic Eduard Osok (DEO) ketika tiba dari Jakarta mengunakan maskapai penerbangan Batik Air, Kamis 14 September 2023 lalu.
Usai di tetapkan menjadi tersangka, Jumat 15 September 2023, Selviana Wanma mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong dengan perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN So dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana praperadilan di jadwalkan oleh Pengadilan Negeri Sorong pada Jumat 22 September 2023.
Selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah. 
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM
- Sinergitas Polri-TNI dan Warga di Batas Negara Amankan Dua Pelaku Pemilik Ganja
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN