12 Motor Hasil Curian di Kembalikan Petugas

Sebanyak 12 motor yang merupakan dari hasil tindak pidana pencurian di kembalikan kepada pemiliknya (16/3).


Kapala Kepolisian Resort (Kapolres )Merauke AKBP Ary Purwanto,S.IK mengatakan bahwa pengembalian motor gratis atau tidak di pungut biaya.

"kami dari Polres Merauke melakukan pengembalian motor hasil pencurian yang kemarin belum lama kita ungkap,ada Sekitar 33 kendaraan yang kita amankan sudah teridentifikasi 12 dan kita kembalikan secara gratis".Ungkapnya

Selanjutnya menurut Kapolres bawah masih terdapat 21 sepeda motor yang akan dikembalikan kepda pemiliknya, setelah berkoordinasi dengan Samsat sehingga pihaknya kini telah mengetahui alat para pemilik sepeda motor hasial curian itu, namun sayangnya sebagian motor sudah dijual oleh pemilik aslinya dan sebagian lagi sudah tidak berdomisili sesuai alamat yang terdaftar di Samsat.

"Untuk sisanya 21 motor kita sudah cek ke Samsat dari Samsat kita dapatkan alamat pemiliknya lalu kami menugaskan Kasat Reskrim dan seluruh Kapolsek untuk mencari Siapa pemilik dari kendaraan tersebut namun sebagian motor tersebut sudah dijual oleh pemiliknya dan sebagian lagi sudah pindah rumah".Terang Kapolres

Kapolres menambahkan Pengembalian Sepeda motor dilakukan dengan syarat membawa dokumen-dokumen kepemilikan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Semuanya lengkap,jika surat surat lengkap,bisa langsung di ambil gratis tanpa dipungut biaya".Tambah Kapolres

Kapolres merauke menghimbau dan berharap agar masyarakat Merauke yang merasa kehilangan motor bisa langsung datang ke polres Merauke dengan membawa serta surat-surat kendaraan nya.