Kasus Skandal Bank Century Mandek, KPK: Tunggu Saja

Kasus skandal Bank Century kembali mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Praperadilan tersebut, MAKI meminta agar hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan perkara korupsi Bank Century kepada Kepolisian ataupun Kejaksaan Agung.

Namun, hakim menolak praperadilan tersebut. Sehingga kasus Century masih ditangani oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pimpinan KPK saat ini banyak menerima tunggakan kasus korupsi dari pimpinan sebelumnya untuk segera diselesaikan.

"Ada banyak kasus tunggak diterima pimpinan KPK yang jadi tugas pimpinan KPK sekarang untuk selesaikan," ucap Lili Pintauli Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/2).

Namun, Lili mengaku masih menunggu laporan dari anak buahnya untuk perkara-perkara yang telah memiliki perkembangan lebih lanjut pada proses penyelidikan.

Sehingga, Lili berharap agar masyarakat untuk menunggu perkembangan selanjutnya mengenai kasus korupsi Bank Century.

"Tinggal telaah dari Direktorat Lidik. Tunggu saja," kata Lili.

Saat ini, lembaga antirasuah ini baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi.

Dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, hakim menilai Budi Mulya bersalah melakukan korupsi secara bersama sepuluh orang.

Kesepuluh orang yang dimaksud ialah, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi? Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Selanjutnya Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim! Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.

Selama penanganan itu, KPK telah beberapa kali memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya mantan Wakil Presiden (Wapres) RI yang juga mantan Gubernur BI, Boediono, mantan Ketua KKSK yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani hingga mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla