Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP Ary Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Carolan Rahmadan dan Kasubbag Humas AKP Ariffin melaksanakan Konfrensi Pers di Ruang Data Mapolres terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Kelapa Sawit, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke. Selasa (22/9)
- Pakai Rompi Orange, Bupati Calon Ibu Kota Baru Dipajang KPK Bersama Duit Korupsi
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke
- 1.925 Personel Diturunkan dalam Operasi Damai Cartenz 2022
Baca Juga
Pembunuhan yang terjadi di Area Kebun Sawit, Kampung Mandegman, Distrik Ulilin diduga sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) yang dilaporkan pertama kali oleh pelapor dengan inisial S (40).
Adapun kronologis kejadian diketahui sekitar jam 04.30 pelapor menginformasikan lewat sambungan seluler bahwa telah terjadi dugaan perkara pembunuhan dimana diduga pelaku melakukan pembunuhan kepada tiga orang dengan cara menganiaya para korban dengan menggunakan sebilah parang.
“Ia benar yang menjadi korban sebanyak tiga orang yang berinisial SK, anaknya berinisial KO dan sepupu korban SK berinisial ET." Jelasnya
Diduga pelaku pembunuhan adalah suami korban SK yang berinisial AW (39) yang dilatarbelakangi rasa kesal karena pelaku dikatai memiliki ilmu hitam, dan saat ini pelaku berhasil diamankan di Mapolres Merauke guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ia benar pelaku berhasil diamankan oleh Kapolsek Muting berserta anggotanya dengan upaya paksa karena yang bersangkutan memegang sebilah parang dan dari hasil introgasi adapun motif karena pelaku kesal dibilang tukang suanggi orang dan sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polisi." Ungkap Kapolres
Kapolres Merauke menghimbau kepada keluarga korban dan warga masyarakat Merauke agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian.
- Kapolres Boven Digoel Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Nataru "Lilin Cartenz 2023"
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negri Merauke