Polsek Abepura melalui penyidiknya menyerahkan seorang pria berinisial DK (24) atas perkara penganiayaan ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (10/3) Siang.
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel
Baca Juga
Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, penyerahan tersangka ke jaksa berdasarkan Surat dari kepala kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B- 470 /R.1.10 / Enz.2 /03 /2021, tanggal 05 maret 2021, tentang hasil penelitian berkas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh DK yang telah dinyatakan lengkap / P.21.
"Sebelumnya DK dilakukan penyidikan di unit reskrim polsek abepura berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/89 /I /2021 /papua/res jypr kota/sek. Abepura, tanggal 16 januari 2021 tentang Penganiayaan," Ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, DK melakukan penganiayaan terhadap Merry (24) pada kamis 14 januari 2021 sekitar pukul 19.00 wit bertempat di jln. Garuda kampkey distrik abepura.
"Atas perbuatannya tersangka DK dipersangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara," Ucapnya.
Dirinya menambahkan, DK diserahkan ke jaksa bernama Natalia Ramma dengan dibuatkan berita acara serah terima oleh penyidik unit reskrim polsek abepura.
- Danpasmar 3 Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Prajurit Yonif 133/YS
- Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian